Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Uang Danu Wira di Pembelian Rumah Istri Pertama Sanusi, Bagaimana Rumah Istri Kedua?

Kompas.com - 17/10/2016, 15:13 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Trian Subekti, pemilik rumah di Jalan Saidi, Cipete Utara, hadir menjadi saksi dalam persidangan terdakwa mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi.

Rumah di Jalan Saidi diketahui ditempati oleh istri kedua Sanusi, Evelyn Irawan. Proses pembelian rumah tersebut sudah dijelaskan oleh beberapa saksi pada sidang pekan lalu.

"Proses pembeliannya waktu itu, saya awalnya bertemu dengan Ibu Evelyn untuk mengurus segala macam," ujar Trian di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (17/10/2016).

Namun, Trian agak kaget ketika ayah Evelyn, Jefri, ikut dalam proses pembayaran di bank. Rupanya rumah tersebut dibeli dengan menggunakan uang Jefri yang juga ayah mertua Sanusi, sedangkan Evelyn hanya mengurus prosesnya.

"Tapi buat saya ya enggak apa, kan anak sama bapak," ujar Trian.

Trian mengaku, dia juga tidak berhubungan dengan Sanusi. Pertemuannya dengan Sanusi hanyalah saat mereka berkunjung untuk melihat rumah. Kepada Trian, jaksa menanyakan mengenai sumber uang pembayaran rumah yang dilakukan secara bertahap itu.

Jaksa bertanya apakah seseorang bernama Danu Wira yang mengirimkannya. Jaksa juga bertanya apakah Trian mengenal Danu Wira.

"Oh saya tidak mengerti, Pak. Tidak kenal sama sekali. Sampai sekarang rupanya seperti apa saya juga tidak tahu, serius," jawab Trian.

Namun, dia mengaku pernah mendapat kiriman uang Rp 50 juta sebanyak dua kali dalam waktu yang berdekatan. Uang tersebut terkait pembelian rumah di Jalan Saidi. Trian tidak tahu apakah uang itu dikirim oleh Danu Wira atau bukan.

Jaksa mengatakan dalam BAP Danu Wira, Danu mengirim uang Rp 50 juta kepada Trian. Evelyn sendiri merupakan istri kedua Sanusi. Sanusi diketahui juga membeli rumah untuk istri pertamanya, Naomi Shallimah di Permata Regency, Srengseng, Jakarta Barat, seharga Rp 7,5 miliar.

Danu Wira ternyata mentransfer sejumlah uang untuk membayar rumah di Permata Regency itu. Dalam persidangan ini, terungkap juga bahwa Danu Wira membayarkan apartemen di Residence 8, Jalan Senopati, yang dibeli Sanusi.

Dalam dakwaan Sanusi, Danu Wira merupakan Direktur Utama PT Wirabayu Pratama yang merupakan rekanan Dinas Tata Air DKI. Sanusi sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dia diduga melakukan pencucian uang dengan membeli lahan, bangunan, dan kendaraan bermotor. Salah satu sumber pendapatan terbesar Sanusi dalam pencucian uang berasal dari rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta, yang jumlahnya mencapai Rp 45 miliar.

Kompas TV Sidang Suap Reklamasi Hadirkan Istri Sanusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com