JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, selama menjabat, ia telah memecat 19 oknum petugas Dishubtrans DKI yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli).
"19 orang sampai saat ini. Semenjak saya di sini (Kadishubtrans DKI Jakarta) saya sudah pecat 19 orang," ujar Andri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/10/2016).
Andri mengatakan, sejumlah petugas yang sudah dipecat terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pekerja harian lepas (PHL) Dishubtrans DKI Jakarta.
(Baca juga: Presiden Instruksikan Pemberantasan Pungli Juga Dilakukan di Polri dan Kejaksaan)
Ia menuturkan, sejumlah kasus pungli tersebut kebanyakan ditemukan pada proses uji kir.
Menurut Andri, dalam memberantas pungli, diperlukan ketegasan dari pimpinan.
Pimpinan, kata Andri, harus berani melakukan pemecatan terhadap anggota yang terbukti melakukan pungli.
"Saya begitu dapat informasi baru kita pecat, begitu dapat, dipecat karena kalau kita tidak berani pecat ada satu kemungkinan 'Gua main sama dia', kan begitu, makanya kita pecat," ucapnya.
Andri mengimbau kepada masyarakat yang mendapati adanya praktik pungli agar segera melaporkan hal tersebut.
(Baca juga: Jokowi Segera Tandatangani Perpres "Saber Pungli")
Sebab, peran serta masyarakat dalam memberantas pungli dinilainya cukup besar.
"Makanya saya katakan tadi kita harus berani membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat sehingga masyarakat itu turut serta mengawasi. Apalagi sekarang (teknologi) sudah canggih, pakai pulpen saja udah bisa ngerekam," kata Andri.