JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Bupati Kepulauan Seribu Muhammad Anwar mengatakan, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) harus bersih dari atribut kampanye.
"RPTRA itu ruang publik, untuk pemberdayaan dan pembinaan masyarakat, khususnya anak-anak, jadi harus bebas dari kepentingan politik," ujar Anwar, Senin, (31/10/2016).
(Baca juga: Ini Laporan Dana Awal Kampanye Tiga Cagub-Cawagub DKI)
Menurut dia, atribut kampanye yang boleh dipasang hanya spanduk atau baliho yang dibuat KPU.
Jarak lokasi pemasangan baliho dan spanduk yang dibolehkan ini lebih kurang tiga meter dari fasilitas umum, seperti masjid, gedung sekolah, rumah sakit, dan kantor pemerintah.
"Kita sudah sepakati dengan KPU dan panwas agar RPTRA itu tidak dipasangi atribut-atribut partai maupun pasangan calon," ujar dia.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa pemasangan atribut kampanye di lokasi yang diperbolehkan itu sedianya tidak melanggar estetika.
(Baca juga: Batas Maksimal Rp 93 Miliar Pengeluaran Dana Kampanye Belum Disepakati)