JAKARTA, KOMPAS.com - Nachrowi Ramli, Ketua Tim Pemenangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, mengatakan bahwa pihaknya tunduk terhadap kesepakatan mengenai nominal batas maksimal pengeluaran dana kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Enggak pakai estimasi. Kami ikut apa yang ditetapkan KPUD, kami ikut," kata Nachrowi kepada Kompas.com di Is Plaza, Jakarta Timur, Selasa (1/11/2016).
(Baca juga: Ahok: Mau Galang Dana, Silakan, tetapi Uang Harus Masuk ke Rekening Kampanye )
Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, sempat mengatakan bahwa para tim pemenangan belum sepakat soal angka batas maksimal pengeluaran dana kampanye dari KPU.
Batas minimal pengeluaran dana kampanye yang diusulkan KPU sebesar Rp 93 miliar.
Menurut Betty, belum adanya kesepakatan terkait batas maksimal pengeluaran dana kampanye ini lantaran ada sejumlah kegiatan kampanye yang dinilai oleh tim pemenangan frekuensinya lebih dari satu kali.
Apalagi, kata dia, jumlah massa yang ikut dalam kampanye tidaklah sedikit sehingga pengeluaran dana kampanye pun cukup besar.
(Baca juga: Batas Maksimal Rp 93 Miliar Pengeluaran Dana Kampanye Belum Disepakati)
Saat dikonfirmasi ke Nachrowi, Ketua DPD DKI Partai Demokrat itu mengatakan, angka Rp 93 miliar dianggap sudah cukup.
"Insya Allah cukup, sebab simpatisan kita 300 (organisasi) lebih, dan mereka duitin sendiri kegiatannya," kata dia.