Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telepon Sylviana Murni pada Kadis Bukan Pelanggaran Pilkada

Kompas.com - 08/11/2016, 11:34 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye, Dahliah Umar, mengatakan, sikap calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni yang menelepon Kepala Dinas Tata Air DKI Teguh Hendarwan dan Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Aji bukanlah pelanggaran dalam pilkada.

"Enggak sih. Semua masyarakat boleh aja kan, cuma Bu Sylvi itu kan mengenal langsung kadisnya ya. Mungkin merasa memang harus segera itu," ujar Dahliah kepada Kompas.com, Selasa (8/11/2016).

Dahliah mengatakan, hal yang dilakukan Sylviana bukan bentuk penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Telepon Sylviana kepada Teguh dan Isnawa sama seperti aduan dan permintaan tolong masyarakat kepada pemerintah.

"Kalau minta tolong itu sih semua calon boleh-boleh aja, siapa pun yang bisa segera meminta tolong karena khawatir, karena kan untuk kepentingan masyarakat juga," kata dia.

Menurut Dahliah, penyalahgunaan jabatan yang tidak boleh dilakukan dan melanggar aturan pilkada yakni menggunakan fasilitas negara seperti kantor, mobil dinas.

Kemudian yang dilarang juga menggunakan stafnya saat masih menjadi birokrat untuk berkampanye, dan lainnya.

Saat blusukan ke Pasar Poncol, Senin (7/11/2016), Sylviana langsung menghubungi Isnawa begitu menemukan tumpukan sampah. 

"Pak, ini ada tumpukan sampah, mengganggu, lalat segala macam, jadi minta tolong dirapihin saja TPS-nya (tempat pembuangan sementara) ye. Makasih ya Pak Kadis, kalau bisa hari ini segera, terima kasih ya Pak," ujar Sylviana.

Isnawa tidak merasa diperintah dan menilai telepon Sylviana seperti aduan warga Jakarta. Sylviana juga menelepon Teguh ketika melewati parit yang dipenuhi sampah dan lumpur.

Sebelum menjadi calon wakil gubernur, Sylviana memang seorang PNS DKI. Jabatan terakhirnya adalah Deputi Gubernur Bidang Kepariwisataan dan Kebudayaan. Ia mundur dari jabatan tersebut sebagai syarat untuk mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017.

Menanggapi sikap Sylviana, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menegaskan, cagub dan cawagub DKI tidak memiliki wewenang untuk memberi perintah kepada PNS DKI.

Hal ini juga berlaku untuk Basuki Tjahaja Purnama, Djarot Saiful Hidayat, dan Sylviana Murni, yang berlatar belakang sebagai birokrat Pemprov DKI. Kendati demikian, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur tidak dilarang untuk berkomunikasi dengan PNS DKI.

Memberi informasi atau meminta tolong juga tidak dilarang. Namun, cagub dan cawagub tidak berhak memberi perintah kepada PNS DKI. Sumarsono juga mengatakan, SKPD yang diperintah tidak wajib untuk mematuhi perintah itu.

Kompas TV Siapa Cawagub DKI Pendamping Agus Yudhoyono?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com