JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPD RI, Fahira Idris, menyambangi Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Selasa (15/11/2016) siang.
Kedatangannya tersebut untuk menjenguk empat anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang ditahan terkait kericuhan pada demo 4 November 2016 lalu.
Fahira datang dengan diampingi oleh suaminya, Aldwin Rahadian, dan Sekjen HMI Amijaya Halim yang juga dijadikan tersangka dalam kasus ini.
"Hari ini saya hadir sebagai anggota DPD, kemarin ada adik-adik dari Jakarta menemui saya dan meminta untuk menengok, Alhamdulillah hari ini saya ada waktu," ujar Fahira seusai menjenguk keempat anggota HMI yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
(Baca juga: Soal Demo 25 November, HMI Tunggu Hasil Gelar Perkara di Kepolisian)
Fahira menyampaikan, keempat kader HMI itu dalam kondisi baik-baik saja untuk saat ini.
Adapun keempat anggota HMI yang masih ditahan adalah Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.
Fahira menyayangkan langkah polisi yang langsung menangkap keempat kader HMI tersebut tanpa didahului surat pemanggilan.
Apalagi, ia mengaku mendengar kabar bahwa penangkapan itu dilakukan pada tengah malam.
"Seharusnya patut dipertanyakan juga ya, dan malam itu katanya mereka langsung jadi tersangka tanpa ada pendampingan. Hal-hal itu kami sedang telusuri. Setelah ini kami akan jumpa kuasa hukumnya," ucap dia.
Kepada Fahira, keempat anggota HMI itu mengaku bukan provokator dalam aksi damai 4 November 2016 lalu.
Oleh karena itu, Fahira berharap agar pihak kepolisian tidak menahan mereka.
"Saya ingin mereka keluar ya, ada beberapa keterangan dari mereka sebetulnya mereka bukan orang yang buat kerusuhan itu," kata Fahira.
Terkait demo 4 November yang berujung ricuh itu, polisi menetapkan lima orang tersangka.
Mereka adalah Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.
(Baca juga: Merasa Dikambinghitamkan Terkait Demo 4 November, HMI Mengadu kepada Fadli Zon)
Adapun Amijaya telah dilepaskan dari tahanan oleh polisi meskipun dia masih berstatus tersangka.
Sementara itu, keempat anggota HMI lainnya masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mereka berlima disangka melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP.
Pasal tersebut mengatur soal kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.