Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parkir Liar Marak di Kebon Kacang, Sekali Parkir Bayar Rp 15.000

Kompas.com - 22/11/2016, 16:25 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Parkir liar terjadi di Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kondisi itu dapat ditemui jika kita melintas di jalan yang bersebelahan dengan Mal Grand Indonesia itu.

Seperti yang terpantau pada Selasa (22/11/2016) siang, kendaraan roda empat tampak berjejer di sepanjang Jalan Kebon Kacang.

(Baca juga: Sebanyak 3 Mobil dan 52 Motor Diangkut dari Parkir Liar Tanah Abang)

Tarif parkir liar untuk kendaraan roda empat mencapai Rp 15.000 untuk sekali parkir. Kendaraan roda empat yang parkir liar di Jalan Kebon Kacang mengambil sisi kanan jalan, tepatnya di pinggir kali.

Sementara itu, sisi kiri jalan digunakan untuk tempat parkir sepeda motor. Keberadaan kendaraan-kendaraan itu tentu saja mempersempit badan jalan.

Akibatnya, rawan terjadi kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut. Keadaan ini diperparah dengan digunakannya trotoar untuk lapak berjualan para pedagang makanan sehingga para pejalan kaki terpaksa berjalan di badan jalan.

Seorang sopir, Sohib (46), mengaku memarkir kendaraan milik majikannya itu di lokasi parkir liar Kebon Kacang itu karena diminta majikannya.

Ia tengah mengantarkan majikannya yang sedang ada urusan di Mal Grand Indonesia.

Kemudahan untuk mengakses lokasi parkir ini diakui Sohib membuat majikannya meminta agar dia parkir di lokasi tersebut.

"Ke mal-nya cuma sebentar, jadi (parkir) di sini," ujar Sohib saat ditemui Kompas.com di lokasi.

Adapun tarif parkir liar di Jalan Kebon Kacang sebesar Rp 15.000 dan berlaku flat.

Artinya, pemilik kendaraan hanya membayar sekali dan bebas memarkirkan kendaraan dengan durasi waktu sesuai keinginannya.

Kondisi inilah yang diakui pengguna kendaraan membuat mereka memilih parkir di lokasi tersebut. Mayoritas dari mereka mengaku tak keberatan dengan tarif Rp 15.000.

"Kalau di mal sejamnya sudah berapa," ucap Herkulanus (31), warga lainnya. 

(Baca juga: Benahi Parkir Liar di Tanah Abang, Sylviana Tak Ingin Bangun Lahan Parkir Baru)

Pembayaran parkir liar di Jalan Kebon Kacang ini dilakukan di awal. Saat tiba di lokasi, juru parkir liar akan langsung menuntun kendaraan untuk parkir di posisi yang disediakan.

Setelah itu, petugas parkir akan menyodorkan karcis dan meminta pengguna kendaraan untuk membayar. Karcis parkir hanya berupa kertas seukuran 8 sentimeter×5 sentimeter.

Pada kertas itu tertera peringatan agar pengguna kendaraan menunjukkan karcis saat akan meninggalkan lokasi. Jika hilang, pengguna kendaraan akan didenda Rp 20.000.

Kompas TV Parkir Liar Kawasan Roxy Mulai Tak Terlihat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com