Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga PNS DKI Dipecat karena Bolos dan Terjerat Kasus Korupsi

Kompas.com - 24/11/2016, 15:54 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta diberi sanksi berat berupa pemecatan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika mengatakan, mereka dipecat karena persoalan absensi.

"Ada CA, itu dari Pemkot Jakarta Selatan, dia dipecat karena tidak masuk kerja selama 58 hari," ujar Agus di Balai Kota DKI Jakatta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (24/11/2016).

Kemudian ada RSM dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu yang dipecat karena tidak masuk kerja selama 65 hari. Terakhir, ada ZM dari Dinas Kesehatan DKI yang dipecat karena terjerat kasus korupsi.

"Kasusnya sudah inkracht," ujar Agus.

Kemudian, ada juga 33 PNS DKI yang menerima sanksi ringan hingga sedang. Mereka diberi sanksi karena tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Beberapa dari mereka membolos saat aksi demo 4 November 2016 berlangsung. Padahal, ketika itu Plt Gubernur DKI Sumarsono sudah meminta PNS DKI untuk masuk seperti biasa. Bahkan mereka yang cuti harus membatalkan cuti tersebut.

Agus mengatakan sanksi kepada mereka berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD).

"Yang 33 orang ini sanksinya enggak dapat TKD antara 1 sampai 9 bulan," ujar Agus.

Kompas TV Ahok Izinkan PNS Antar Anak ke Sekolah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com