JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, Bamus Betawi rutin mengusulkan dana hibah tiap tahunnya kepada Pemprov DKI Jakarta.
Hibah untuk Bamus Betawi juga dianggarkan pada APBD 2016. Belum sempat dicairkan, Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta agar dana hibah tersebut tidak cair.
"Bamus Betawi mengusulkan (hibah), kami anggarkan, ada disposisi gubernur (Ahok) untuk tidak boleh mencairkan, ya saya enggak berani (mencairkan dana hibah Bamus Betawi)," kata Heru, kepada wartawan, di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Hanya saja, mekanisme pengajuan hibah tersebut sudah benar. Proposal pengajuan hibah pada APBD 2016 sudah dimasukkan sejak tahun 2015.
Setelah melalui pengecekan, sudah ada SK Gubernur yang menetapkan bahwa Bamus Betawi mendapat hibah sebesar Rp 5 miliar pada APBD 2016.
"Ada perintah disposisi tidak boleh mencairkan (hibah Bamus Betawi), ya sudah saya lakukan. (hibah) tidak dicairkan, tapi mekanisme benar dan teranggarkan," kata Heru.
Pada akhirnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mencairkan dana hibah Bamus Betawi pada APBD Perubahan 2016 senilai Rp 2,5 miliar. Bamus Betawi juga telah mengusulkan hibah untuk APBD 2017, senilai Rp 5 miliar. Hibah tersebut telah tercantum di dalam Raperda APBD 2017.
Heru menyebut, Bamus Betawi rutin memberi laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Iya kemudian dia pakai audit independen. Tapi saya detilnya enggak tahu," kata Heru.
Ahok pernah mengancam menghentikan hibah kepada Bamus Betawi. Pasalnya, Bamus Betawi dianggap telah berpolitik. Contohnya saat penyelenggaraan Lebaran Betawi, Agustus 2016 lalu.