Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas PA: Kasus Pelanggaran Hak Anak Meningkat di 2016

Kompas.com - 06/12/2016, 14:06 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) merilis catatan akhir tahun 2016 mengenai kasus pelanggaran hak anak. Dari catatan Komnas PA, kasus pelanggaran terhadap hak anak tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, jumlah pengaduan yang diterima Komnas PA terkait pelanggaran hak anak tahun ini yakni 3.739 kasus. Jumlah ini meningkat dari tahun 2015 yang hanya 2.726 kasus.

"Bentuk pelanggaran terhadap hak anak ini tidak semata kuantitas jumlah saja yang meningkat. Namun terlihat semakin dan beragam modus pelanggarannya," kata Arist saat jumpa pers di kantor Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (6/12/2016).

Faktor penyebab meningkatnya pelanggaran terhadap hak anak menurutnya karena beragam pemicu. Misalnya, lemahnya pemahaman keluarga, orangtua, masyarakat, dan pemerintah terhadap hak-hak anak.

Pelanggaran hak anak yang paling mendominasi, kata Arist, yakni mengalami kekerasan. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Komnas PA mencatat tahun ini terjadi 625 kasus kekerasan terhadap anak. Sebanyak 273 kasusnya berupa kekerasan fisik, 43 kasus kekerasan psikis, dan kasus kekerasan seksual sebanyak 309 kasus.

"Tahun 2015 lalu hanya sekitar 400-an kasus kekerasan anak. Itu yang tercatat di Komnas Anak saja, belum di lembaga lain dan media," ujar Arist.

Ironisnya, kasus kekerasan terhadap anak, terjadi di lingkungan terdekat, seperti di rumah, sekolah dan lingkungan sosial anak. Berdasarkan lokasi kejadian, kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga sebanyak 40 persen, lingkungan sosial 52 persen, lingkungan sekolah 5 persen, dan tidak disebutkan lokasinya 3 persen.

Menurut Komnas PA, untuk memutus mata rantai pelanggaran terhadap hak anak perlu didorong keterlibatan masyarakat, pemerintah atau negara, melalui program prioritas dan berkesinambungan pada tahun 2017. Caranya melalui program pencegahan dan deteksi dini.

Pada program pencegahan misalnya, Arist menyarankan untuk menguatkan kembali peran keluarga dalam pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan anak.

"Pada program deteksi dini, membuat kelompok-kelompok perlindungan anak untuk melakukan pengawasan terhadap kondisi sosial anak di masing-masing kampung, desa, RT," kata Arist.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com