Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Apa Salahnya Calon Kepala Daerah Sampaikan Program yang Tak Sesuai Visi Misi?"

Kompas.com - 09/12/2016, 09:48 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan program bantuan Rp 1 miliar untuk tiap RW per tahun yang diusung oleh pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, sebagai dugaan pelanggaran administrasi.

Sebab, program tersebut tidak tercantum dalam visi misi yang disampaikan oleh Agus-Sylvi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil memandang hal itu tidak relevan dikategorikan sebagai pelanggaran.

"Apakah bentuk pelanggaran administrasi hanya karena tidak memasukkan (program itu) ke dalam visi misi? Oh, berarti semua calon kepala daerah kena dong. Kan enggak semua yang disampaikan calon saat kampanye itu ada di visi misi," kata Fadli, kepada Kompas.com, Jumat (9/12/2016).

Bawaslu, kata dia, untuk menentukan jenis pelanggaran harus dapat mengetahui bentuk pelanggarannya. Apakah bentuk pelanggaran tersebut melanggar ketentuan yang berlaku atau tidak.

Contohnya, larangan melakukan kampanye di luar jadwal, menjanjikan uang, mengintimidasi pemilih, dan lain-lain.

"Nah untuk menentukan jenis pelanggaran harus clear dulu bentuk pelanggarannya. Kalau hanya pelanggaran administrasi dan bentuk pelanggarannya karena janji yang disampaikan tidak tercantum dalam visi misi, apa salahnya? Kan kemudian pasangan calon boleh saja melakukan improvisasi terhadap kebutuhan masyarakat yang kemudian ditanyakan ke pihak yang bersangkutan, tapi dia tidak menyampaikan itu dalam visi misi. Konyol juga menurut saya," kata Fadli.

Dia mengatakan, sesuai UU Pilkada, Bawaslu berwenang untuk menyimpulkan apakah sebuah tindakan termasuk pelanggaran atau bukan. Kemudian KPU-lah yang akan memberi sanksi.

Dalam hal ini, KPU DKI Jakarta sudah bersurat dan memanggil tim pasangan Agus-Sylvi. Setelah dijelaskan oleh tim pemenangan, program bantuan Rp 1 miliar tiap RW tersebut merupakan hasil elaborasi visi misi yang disampaikan Agus-Sylvi kepada KPU DKI Jakarta. Sehingga mereka masih bisa menyampaikan program itu ketika berkampanye.

"Kalau dilihat di UU Pilkada, kalau sudah disimpulkan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu ya KPU hanya tinggal menindaklanjuti saja, enggak boleh KPU menganulir keputusan Bawaslu," kata Fadli.

"Justru lebih aneh lagi. Memang apa salahnya seorang calon pejabat publik menyampaikan sesuatu terhadap kebutuhan warganya dan tidak dilampirkan ke dalam visi misi? Tidak relevan menurut saya dikategorikan sebagai pelanggaran," kata Fadli.

Kompas TV Agus: Usulan Rp 1 Miliar Per RT Bukan Uang Pribadi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com