Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanusi Mengaku Bingung Disebut Sembunyikan Aset Rp 45 Miliar

Kompas.com - 13/12/2016, 22:06 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS com - Terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi dan pencucian uang, Mohamad Sanusi, merasa bingung disebut telah melakukan pencucian uang dengan menyembunyikan aset senilai Rp 45 miliar. Apalagi, dugaan tersebut dikaitkan dengan jabantannya sebagai anggota DPRD DKI di Komisi D yang bermitra dengan Dinas Tata Air DKI.

"Saya ini selalu dikaitkan antara pekerjaan saya (yang bermitra) dengan Dinas Tata Air dengan rekan saya Danu Wira," kata Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (13/12/2016).

Danu Wira merupakan direktur PT Wirabayu Pratama, perusahaan rekanan Dinas Tata DKI. Danu disebut telah membayar sejumlah aset untuk Sanusi berkaitan dengan jabatan Sanusi di DPRD DKI.

Sanusi mengatakan, proyek perusahaan Danu di Dinas Tata Air hanya sebesar Rp 29 miliar sejak tahun 2009 hingga 2014. Keuntungan yang diperoleh perusahaan Danu hanya Rp 4 miliar.

"Kan cuma Rp 4 miliar, terus kok saya dituntutnya Rp 45 miliar?" kata Sanusi.

Jika aset-aset tersebut terkait jabatannya di DPRD DKI dan perusahaan rekanan Dinas Tata Air DKI, seharusnya nilai aset tersebut tidak lebih dari Rp 4 miliar. Sanusi pun bertekad untuk membuktikan bahwa aset-aset tersebut adalah miliknya.

Sanusi sebenarnya sempat membawa bukti-bukti berupa berkas akta jual beli hingga bukti transfer saat diperiksa dalam sidang pekan lalu. Namun, hakim dan jaksa meminta Sanusi menunjukan semua itu pada waktu pembelaan.

Sidang dengan agenda pembelaan Sanusi dijadwalkan pada Rabu (21/12/2016) mendatang.

"Dalam tuntutan tadi kan sepertinya saya tidak bisa membuktikan apa-apa terkait aset saya. Padahal waktu saya jadi saksi, saya sudah bawa bukti-bukti itu. Karena belum diterima ya saya bawa lagi untuk dirapikan. Pekan depan saya bawa lagi," ujar Sanusi.

Sanusi dituntut hukuman 10 tahun penjara. Jaksa sebelumnya menyatakan bahwa Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di pantai utara Jakarta. Sanusi juga disebut terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar.

Jaksa mengatakan uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor.

Dengan demikian, Sanusi telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com