Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdamaian Jadi Hal yang Meringankan Terdakwa Penghadang Djarot di Kembangan

Kompas.com - 19/12/2016, 18:54 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Reza Murdani mengatakan, perdamaian dengan calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjadi hal yang meringankan bagi Naman Sanip (52), terdakwa yang diduga menghadang kampanye Djarot di Kembangan Utara pada 9 November 2016.

"Pertimbangannya kan ada perdamaian pada sidang," ujar Reza seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/12/2016).

Selain itu, pernyataan yang disampaikan Djarot saat memberi keterangan sebagai saksi pada Jumat (16/12/2016) lalu bahwa dia telah memaafkan Naman juga menjadi hal lain yang juga meringankan Naman.

"(Secara) pribadi, Djarot juga sudah memaafkan terdakwa," kata Reza.

Jaksa menyatakan bahwa Naman telah melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Jaksa menuntut Naman dihukum tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Artinya, jika Naman tidak melakukan tindak pidana apa pun selama masa enam bulan, dia akan terbebas dari jeratan hukum.

Namun, apabila sebaliknya, Naman dihukum tiga bulan penjara.

"Dia dalam enam bulan itu tidak boleh menghadang lagi atau melakukan tindak pidana apa pun. Kalau melanggar, dia akan dipenjara tiga bulan," ucap Reza. (Baca: Penghadang Djarot: Saya Pengin Menyampaikan Isi Hati Saya...)

Dalam persidangan hari Jumat, Djarot menyebut Naman telah meminta maaf kepadanya dan dia juga telah memaafkan Naman. Selain itu, Djarot juga menyebut Naman pemberani (gentle) karena saat Djarot menanyakan komandan massa yang diduga menghadangnya, Naman-lah yang menghampiri dia.

Tuntutan jaksa terhadap Naman bukanlah hukuman maksimal. Adapun hukuman maksimal bagi orang yang melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Pilkada yakni hukuman enam bulan penjara dan/atau denda Rp 6 juta.

Kompas TV Penghadang Djarot Bantah Jadi Koordinator Aksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com