Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Upayakan Penghadang Djarot di Petamburan Dikenakan Pidana Umum

Kompas.com - 22/12/2016, 18:52 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Kasus penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat akan diupayakan masuk ke ranah pidana umum.

Hal itu dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti. Jajarannya bersama tim sentra penegakkan hukum terpadu (sentra gakkumdu) akan mengkaji kemungkinan tersebut.

Terduga penghadang bernama Rudy Nurochman Kurniawan itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu pada 6 Desember 2016 karena diduga menghadang kampanye Djarot.

Sejak itu, polisi memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan sebelum melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Namun, Rudy melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 16 Desember 2016 dan masa 14 hari penyidikan itu telah habis.

Dia mangkir dari panggilan pemeriksaan dan tidak terlacak keberadaannya. Tim sentra gakkumdu akan melakukan rapat apakah berkas perkara masih bisa dilimpahkan ke kejaksaan atau kedaluwarsa karena penyidikan telah melampaui batas waktu yang ditentukan.

"Nanti kita menentukan apakah nanti kalau tidak ada orangnya apakah masih bisa diteruskan. Atau apakah nanti punya potensi jadi tindak pidana umum, bukan tindak pidana pemilu lagi," ujar Mimah di Hotel Grand Boutique, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).

Menurut Mimah, apabila dugaan tindak pemilu yang dilakukan Rudy tidak terpenuhi karena kedaluwarsa, Rudy kemungkinan bisa terkena dugaan melakukan tindak pidana umum karena menghalangi proses penyidikan.

"Nanti kita lihat cara penanganan pelanggarannya, apakah yang bersangkutan bisa terkena tindak pidana umum karena dianggap menghalangi penyidikan," kata Mimah. (Baca: Ini Ciri-ciri Penghadang Djarot di Petamburan yang Masuk DPO)

Rudi diduga menghalang-halangi dan mengganggu kegiatan kampanye Djarot di Petamburan pada 25 November 2016.

Rudi terancam hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan dan/atau denda antara Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000 karena melanggar Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Kompas TV Djarot Diperiksa Sebagai Saksi Penghadang Kampanye
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com