Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Ketiga Kalinya, Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap Menyinggung Agama Lain

Kompas.com - 30/12/2016, 19:22 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk ketiga kalinya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan ke polisi oleh Forum Mahasiswa Lintas Agama (Rumah Pelita) karena isi ceramahnya dianggap menyinggung umat agama tertentu.

"Kami dari Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama melaporkan Habib Rizieq tentang penyebaran kebencian untuk memecah belah persatuan dan kesatuan Republik Indonesia serta memecah belah Islam," ujar Koordinator Rumah Pelita, Slamet Abidin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12/2016).

Slamet menambahkan, Rizieq mengungkapkan hal itu saat dirinya berceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016 lalu. Dalam ceramah tersebut, kata Slamet, Rizieq telah merendahkan agama tertentu.

"Saudara Rizieq Shihab betul-betul telah mengobok-obok keyakinan agama lain. Kami dari umat Islam sangat menyesalkan ceramah yang mengandung SARA dan memecah belah kerukunan umat beragama," ucap dia.

Dalam laporan ini, Slamet membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisi video ceramah Rizieq di Pondok Kelapa beberapa waktu lalu. Ia berharap polisi mengusut tuntas pelaporan ini.

Sementara itu di tempat yang sama, anggota Rumah Pelita, Jhon Paul mengatakan, dirinya tidak ingin beragumentasi mengenai agama mana yang paling benar. Namun, menurut dia, isi ceramah Rizieq telah melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Saya pikir ini tidak dibenarkan karena kita ini negara hukum dan punya Pasal 156a itu saya kira terjeratnya di situ dan itu dilaporkan di sana soal itu," kata Jhon. (Baca: Tindak Lanjuti Laporan terhadap Rizieq, Polisi Akan Panggil Ahli)

Selain melaporkan Rizieq, Rumah Pelita juga turut melaporkan akun Twitter @sayareya yang menyebar pranala video ceramah Rizieq di Twitter.

Laporan ini diterima polisi dengan nomor LP/6422/XII/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 30 Desember 2016. Dalam laporan tersebut, disertakan Pasal 156 dan 156a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, PP-PMKRI dan Student Peace Institute (SPI) melaporkan Rizieq dan akun Twitter @sayareya dengan laporan yang sama.

Kompas TV Terkait Ceramahnya, Rizieq Shihab Dipolisikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com