JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum tertangkap atas perampokan yang menewaskan enam dari 11 orang di Pulomas, para perampok telah berkali-kali menggasak rumah mewah. Kepada polisi, mereka mengungkap modus yang selama ini mereka gunakan.
Sepekan sebelum merampok di Pulomas, mereka juga melakukan aksi serupa di Jonggol dan Purwakarta.
"Kelompok empat orang ini memang modus operandinya dia tidak pernah merusak pintu. Selama dia merampok ke mana-mana mulai dari Solo, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta dia tidak pernah merusak pintu. Modusnya seperti itu, hanya kalau pintu terbuka dia baru masuk," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (2/7/2016).
Sebelum merampok di rumah Dodi Triono di Jalan Pulomas Utara Nomor 7A pada Senin (26/12/2016), dua orang yang dominan dalam kelompok ini, Ramlan Butarbutar dan Ius Pane, selalu mengelabui korbannya dengan masuk baik-baik ke rumah sebelum mengancam mereka.
"Dia bentak atau apa, yang kedua juga dengan menodongkan senjata atau senjata tajam," kata Argo.
Dalam rekaman CCTV di rumah Dodi, terlihat pelaku menodongkan pistol dan memukul penghuni rumah, sebelum menyekap mereka di kamar mandi tanpa ventilasi berukuran 1,5 x 1,5 meter.
"Yang ketiga pasti mengikat entah itu pakai tali sepatu atau rafia atau lakban. Yang seterusnya pasti menempatkan korban di suatu ruangan kemudian dia melakukan aksi," ujar Argo. (Baca: Ini Peran Masing-masing Perampok di Pulomas)
Namun para tersangka bersumpah selama melakukan aksinya, mereka tak pernah menganiaya korbannya hingga tewas. Kamar mandi yang sempit dipilih Ramlan dan kawan-kawan karena merupakan ruangan terdekat. Ruangan itu yang membuat enam di antaranya tewas karena kehabisan oksigen,
"Dia (Ius) tidak menyangka ada korban meninggal. Karena selama dia melakukan aksinya malang melintang di perampokan dia belum pernah melukai korban dan ada yang meninggal," ujar Argo.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan.