Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwaslu Jakbar Panggil Ketua RT yang Pasang Stiker Agus-Sylvi di Sukabumi Selatan

Kompas.com - 12/01/2017, 12:42 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat telah memanggil Ketua RT 10 RW 04, Haq, yang memasang stiker pasangan cagub-cawagub, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, di Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada saat kampanye Agus, Kamis (5/1/2017) pekan lalu.

Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi mengatakan, Haq dipanggil untuk dimintai klarifikasi pada Rabu (11/1/2017) sore.

Selain Haq, Panwaslu Jakarta Barat memanggil panwas tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mengetahui hasil pengawasan mereka. Haq mengaku telah memasang stiker tersebut.

Menurut Puadi, Haq mendapatkan stiker tersebut dari relawan Agus-Sylvi.

"Pada saat diklarifikasi kita tanya, penempelan ini mengatasnamakan sebagai ketua RT atau sebagai pribadi. Dia bilang atas nama pribadi karena memang ada kunjungan (paslon) nomor satu, dia dapat stiker dari relawan," ujar Puadi kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2017).

(Baca juga: Panwaslu: Pemasangan Stiker Agus-Sylvi di Kramatjati Bukan Pelanggaran)

Selain memanggil pemasang stiker tersebut, Panwaslu Jakarta Barat memeriksa apakah ukuran stiker Agus-Sylvi itu sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada atau tidak.

Panwaslu Jakbar juga melihat apakah stiker itu dipasang di tempat yang dilarang atau tidak, seperti tempat ibadah, gedung pemerintahan, tempat pendidikan, dan fasilitas publik.

Dari hasil pengecekan Panwaslu Jakarta Barat, stiker dan pemasangannya itu sesuai dengan ketentuan PKPU tersebut.

Bersama tim sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu), Panwaslu Jakarta Barat menyatakan, pemasangan stiker itu bukan pelanggaran.

"Dari kesimpulan kita, tidak ada pelanggaran pidana di situ," kata Puadi.

Tim sentra gakkumdu menyatakan itu bukan pelanggaran pidana karena RT bukan bagian dari perangkat kelurahan.

Pasangan calon akan diancam pidana apabila melibatkan perangkat kelurahan dalam kegiatan kampanye.

Selain itu, Panwaslu Jakarta Barat tidak bisa menyatakan pemasangan stiker tersebut sebagai pelanggaran administrasi.

Sebab, pemasangan stiker dilakukan oleh pihak yang bukan bagian dari tim kampanye Agus-Sylvi serta tidak ada keberatan dari warga akan pemasangan stiker tersebut. Stiker itu juga dinilai sesuai ketentuan.

Oleh karena itu, Panwaslu Jakarta Barat hanya akan memberikan instruksi kepada kelurahan untuk disampaikan kepada jajaran kelurahan serta kepada RT/RW.

Halaman:


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com