Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwaslu Jakbar Panggil Ketua RT yang Pasang Stiker Agus-Sylvi di Sukabumi Selatan

Kompas.com - 12/01/2017, 12:42 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat telah memanggil Ketua RT 10 RW 04, Haq, yang memasang stiker pasangan cagub-cawagub, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, di Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada saat kampanye Agus, Kamis (5/1/2017) pekan lalu.

Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi mengatakan, Haq dipanggil untuk dimintai klarifikasi pada Rabu (11/1/2017) sore.

Selain Haq, Panwaslu Jakarta Barat memanggil panwas tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mengetahui hasil pengawasan mereka. Haq mengaku telah memasang stiker tersebut.

Menurut Puadi, Haq mendapatkan stiker tersebut dari relawan Agus-Sylvi.

"Pada saat diklarifikasi kita tanya, penempelan ini mengatasnamakan sebagai ketua RT atau sebagai pribadi. Dia bilang atas nama pribadi karena memang ada kunjungan (paslon) nomor satu, dia dapat stiker dari relawan," ujar Puadi kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2017).

(Baca juga: Panwaslu: Pemasangan Stiker Agus-Sylvi di Kramatjati Bukan Pelanggaran)

Selain memanggil pemasang stiker tersebut, Panwaslu Jakarta Barat memeriksa apakah ukuran stiker Agus-Sylvi itu sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada atau tidak.

Panwaslu Jakbar juga melihat apakah stiker itu dipasang di tempat yang dilarang atau tidak, seperti tempat ibadah, gedung pemerintahan, tempat pendidikan, dan fasilitas publik.

Dari hasil pengecekan Panwaslu Jakarta Barat, stiker dan pemasangannya itu sesuai dengan ketentuan PKPU tersebut.

Bersama tim sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu), Panwaslu Jakarta Barat menyatakan, pemasangan stiker itu bukan pelanggaran.

"Dari kesimpulan kita, tidak ada pelanggaran pidana di situ," kata Puadi.

Tim sentra gakkumdu menyatakan itu bukan pelanggaran pidana karena RT bukan bagian dari perangkat kelurahan.

Pasangan calon akan diancam pidana apabila melibatkan perangkat kelurahan dalam kegiatan kampanye.

Selain itu, Panwaslu Jakarta Barat tidak bisa menyatakan pemasangan stiker tersebut sebagai pelanggaran administrasi.

Sebab, pemasangan stiker dilakukan oleh pihak yang bukan bagian dari tim kampanye Agus-Sylvi serta tidak ada keberatan dari warga akan pemasangan stiker tersebut. Stiker itu juga dinilai sesuai ketentuan.

Oleh karena itu, Panwaslu Jakarta Barat hanya akan memberikan instruksi kepada kelurahan untuk disampaikan kepada jajaran kelurahan serta kepada RT/RW.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Megapolitan
Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Megapolitan
Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

Megapolitan
Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Megapolitan
Tembak Kaki Pembunuh Imam Mushala, Polisi: Ada Indikasi Melarikan Diri

Tembak Kaki Pembunuh Imam Mushala, Polisi: Ada Indikasi Melarikan Diri

Megapolitan
Toyota Yaris Tabrak Mobil Pikap dan Motor di Depok, 5 Orang Luka-luka

Toyota Yaris Tabrak Mobil Pikap dan Motor di Depok, 5 Orang Luka-luka

Megapolitan
Demi Kelabui Polisi, Galang Cukur Kumis dan Potong Rambut Usai Bunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk

Demi Kelabui Polisi, Galang Cukur Kumis dan Potong Rambut Usai Bunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk

Megapolitan
Ditusuk Sedalam 19 Cm, Imam Mushala di Kebon Jeruk Meninggal Saat Dirawat di RS

Ditusuk Sedalam 19 Cm, Imam Mushala di Kebon Jeruk Meninggal Saat Dirawat di RS

Megapolitan
Dharma Pongrekun Ikut Pilkada DKI Jalur Independen, Pengamat : Harus Dapat Simpati Warga Buat Menang

Dharma Pongrekun Ikut Pilkada DKI Jalur Independen, Pengamat : Harus Dapat Simpati Warga Buat Menang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com