JAKARTA, KOMPAS.com - Willyuddin Abdul Rasyid mengaku tidak membenci terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ia melaporkan Ahok ke polisi karena murni menilai ada unsur tindak pidana yang dilakukan Ahok saat berpidato di Pulau Pramuka pada 27 September 2016.
Ia menganggap Ahok telah melakukan penodaan agama saat menyampaikan pidatonya itu. Sebab, menurut dia, dalam pidato tersebut Ahok mengutip Al Quran surat Al Maidah ayat 51.
"Tidak ada kebencian dari diri saya atas terdakwa (Ahok). Saya tidak membenci sama etnis mana pun," ujar Willyudin seusai persidangan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
(Baca juga: Saksi Pelapor Kasus Ahok Sebut Keterangan Polisi Direkayasa)
Willyudin adalah salah satu saksi dalam sidang dugaan penodaan agama hari ini. Ia mengaku melaporkan Ahok kepada polisi semata-mata untuk menegakkan hukum.
Willyudin juga menceritakan bahwa ia memiliki sahabat dengan latar belakang suku, agama, dan golongan yang berbeda-beda.
(Baca juga: Pengacara Ahok Ingatkan Pelapor soal Ancaman Pidana Kesaksian Palsu )
Dalam kasus ini, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.