TANGERANG, KOMPAS.com - Tersangka pembunuh Casriah (35), Syarif (27), mengaku nekat membunuh istri sirinya itu karena dipaksa mengakui anak dalam kandungan Casriah yang sudah berumur delapan bulan.
Keduanya telah menikah secara siri setahun yang lalu dan sering berhubungan badan.
"Pelaku (Syarif) tidak mau mengakui anak yang dikandung korban (Casriah). Padahal, korban minta pertanggungjawaban karena sudah hamil selama delapan bulan," kata Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan kepada pewarta, Kamis (19/1/2017).
Casriah sebelumnya telah menikah namun pisah ranjang dengan suaminya selama setahun terakhir. Dia yang bekerja sebagai asisten rumah tangga menjalin hubungan dengan Syarif yang adalah penjual gorengan hingga keduanya memutuskan menikah siri.
Sebelum pembunuhan, keduanya menyewa kamar di Hotel Flamboyan, Kota Tangerang, pada Minggu (15/1/2017) lalu. Di dalam kamar, keduanya sempat bercengkerama dan tidur bersama.
(Baca: Cerita Penjaga Hotel Flamboyan tentang Casriah dan Pasangannya)
Setelah itu, Syarif memastikan kematian Casriah dengan mengikat lehernya menggunakan handuk di dalam kamar.
Casriah ditemukan tak bernyawa oleh petugas kebersihan hotel pada Senin (16/1/2017) siang. Petugas kebersihan itu memasuki kamar Casriah karena sudah melewati waktu untuk check out, kemudian mendapati Casriah sudah tewas dengan wajah tertutup bantal.
Syarif sempat kabur dan ditangkap polisi saat berada di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/1/2017). Atas perbuatannya, Syarif dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.