Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Saksi Akan Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Kasus Ahok

Kompas.com - 24/01/2017, 05:49 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar Selasa (24/1/2017), di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Sidang hari ini merupakan sidang ketujuh yang diikuti oleh Basuki atau Ahok sebagai terdakwa. Agendanya, masih mendengarkan keterangan dari saksi pelapor dan saksi fakta yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Triana Dewi Seroja, mengatakan akan ada lima saksi yang dihadirkan JPU. Tiga orang di antaranya merupakan saksi pelapor dan dua di antaranya merupakan pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Totalnya akan menghadirkan lima saksi," kata Triana, saat dihubungi wartawan, Senin (23/1/2017).

Tiga saksi pelapor adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman. Saksi tersebut seharusnya bersaksi pada persidangan sebelumnya, pada 17 Januari 2017, namun mereka tidak hadir dan akan kembali dihadirkan pada persidangan Selasa ini.

Kemudian dua saksi fakta yang dihadirkan adalah Lurah Pulau Panggang Yuli Hardi, dan Nurkholis Majid seorang pegawai tidak tetap dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan DKI Jakarta.

Majid juga merupakan kamerawan yang merekam kunjungan Ahok di Kepulauan Seribu.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Menurut Triana, tim kuasa hukum Ahok akan meminta majelis hakim untuk menghadirkan tiga saksi pelapor terlebih dahulu untuk memberi keterangan. Setelah itu, barulah dua saksi fakta yang akan memberi keterangan.

"Jadi nanti kami minta saksi pelapor dulu (yang memberi keterangan), baru yang saksi fakta," ucap Triana.

(Baca: Lurah dan Kamerawan Pemprov DKI Akan Bersaksi di Sidang Ahok Besok)

Ahok pelajari BAP saksi

Sementara itu, Ahok mengaku tidak ada persiapan khusus jelang sidang lanjutan ketujuh. Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, Ahok hanya akan mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP) saksi yang dihadirkan JPU.

"Aku kan mau pulang. Baca BAP, ini mau pulang baca BAP ini," kata Ahok, di kawasan Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat.

Akan ada dua mantan anak buah Ahok di Pemprov DKI Jakarta yang akan bersaksi. Menanggapi hal itu, Ahok tidak mengetahui apakah mereka akan menjadi saksi memberatkan atau meringankan dirinya.

"Saya enggak tahu, ya (saksi fakta meringankan atau memberatkan). Sesuai BAP polisi saja," kata Ahok.

Sebelumnya, pada persidangan keenam yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ketua Majelis Hakim Dwi Budiarso memutuskan menunda sidang. Dari enam saksi yang dijadwalkan, hanya tiga saksi yang hadir. Yakni saksi pelapor Willyudin, saksi polisi Briptu Ahmad Hamdani, dan Bripka Agung.

Kompas TV Daftar Saksi yang Sudah Dihadirkan di Sidang Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com