Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cobek, Kemiskinan, dan Hak Anak yang Terabaikan

Kompas.com - 24/01/2017, 17:05 WIB

Cobek yang menjadi sumber penghidupan Tajudin (41), warga Kecamatan Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat, tak diduga menjadi bencana. Ia ditangkap dan ditahan selama 9 bulan selama proses hukum karena diduga melakukan eksploitasi pada anak- anak. Niat untuk membantu ternyata berujung pilu.

Tajudin datang ke Tangerang sejak tahun 2005 dan berjualan cobek yang diproduksi warga di desanya, Kampung Pojok, Desa Jaya Mekar, Kecamatan Padalarang. Tiga tahun lalu, ia menyewa petak kontrakan yang dihuni bersama teman satu kampung yang semuanya juga menjual cobek. Setiap pagi, Tajudin mengantar cobek ke pasar atau dijual eceran dengan berkeliling dari rumah ke rumah.

Tahun 2015, dua anak dari desanya, yaitu CN (14) dan DD (13), ikut ke Tangerang bersamanya. "Mereka berdua putus sekolah. Orangtuanya menitipkan mereka kepada saya untuk belajar mencari uang dan supaya tidak menganggur," katanya.

Kedua anak itu pun tinggal di petak kontrakan Tajudin. Mereka hidup saling berbagi satu sama lain.

"Kami patungan untuk membayar sewa kontrakan, tergantung siapa yang punya uang. Uang mereka biasanya untuk diberikan kepada orangtuanya, paling mereka hanya mengambil untuk jajan," ujar Tajudin.

Ia biasanya kembali ke kampung halamannya setiap 15 hari sekali bersama dengan kerabatnya itu. Tajudin membawa uang untuk istri dan anaknya sekitar Rp 500.000 hingga Rp 700.000 jika dagangannya laris. Setelah itu, ia kembali sambil membawa cobek untuk dijual.

Anak-anak itu, sebagaimana kerabat Tajudin yang lain, membeli cobek dari Tajudin seharga Rp 5.000-Rp 30.000 tergantung ukuran cobek, lalu menjual kembali cobek tersebut dipinggir jalan seharga Rp 20.000-Rp 50.000.

Mempekerjakan anak

Hingga 20 April 2016, Tajudin tiba-tiba ditangkap polisi di Jalan Raya Perumahan Graha Raya, Bintaro, pukul 22.00. Ia dituduh telah melakukan perdagangan manusia dan mengeksploitasi anak-anak. Tajudin pun ditahan dan kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Tajudin dinilai telah melakukan eksploitasi karena mempekerjakan anak dari pukul 14.00 hingga pukul 22.00 tanpa perlindungan. Anak-anak itu berjualan cobek di pinggir jalan tak berpeneduh di kompleks Villa Melati Mas dan BSD City, Serpong, Tangerang Selatan.

Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ayi Supardan mengatakan, polisi menangkap Tajudin karena ia mempekerjakan anak-anak untuk mendapat keuntungan. Anak-anak harus menyetor uang sebesar Rp 30.000 per hari.

"Anak-anak itu dimanfaatkan untuk mendapat belas kasihan sehingga orang tergerak untuk membeli cobek. Sebelumnya, tidak hanya dua anak ini yang dipekerjakan," kata Ayi.

Neneng Hardiana (47), Ketua RT 003 RW 015 Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang tinggal tepat di depan kontrakan Tajudin, mengatakan, selama ini Tajudin mengantar anak-anak itu dengan sepeda motor setiap pukul 14.30 dan dijemput malam hari.

"Setiap pagi, Pak Tajudin mencuci baju anak-anak itu. Mereka tinggal ramai-ramai, ada banyak, yang lain orang dewasa. Lalu kalau pulang kampung juga bareng-bareng. Ketika kembali bawa cobek dari kampung untuk dijual," kata Neneng.

Sisi sosiologis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com