Di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, kedua anak itu mengaku tidak dipaksa untuk berjualan. Majelis hakim yang dipimpin Syamsudin menjatuhkan vonis bebas kepada Tajudin, Kamis (12/1).
Tajudin terbukti mempekerjakan dua anak. Total 7 orang yang membantunya. Semua dilakukan tanpa paksaan, tanpa kekerasan, dan atas seizin orangtua. Hakim melihat sisi sosiologis bahwa anak-anak itu harus bekerja untuk membantu orangtua dan hal itu seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Meski demikian, Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang Selatan Herlina Mustika Sari mengatakan, anak-anak di bawah 18 tahun belum cukup dewasa untuk menentukan pilihan. Karena itu, meski mereka memilih untuk tidak melanjutkan sekolah, orang dewasa sudah seharusnya mengarahkan mereka untuk tetap bersekolah. Kedua anak masih usia wajib belajar dan seharusnya duduk di bangku SMP.
"Anak-anak, dalam UU Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2013 disebutkan, dapat melakukan pekerjaan ringan dengan syarat tertentu, seperti ada perjanjian tertulis dengan orangtua, jam kerja tidak lebih dari tiga jam, dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah," ujar Herlina.
Orang dewasa dan pemerintah daerah tetap merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas hak-hak anak dan sudah seharusnya ikut mempersiapkan masa depan anak. (Amanda Putri Nugrahanti)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 24 Januari 2017, di halaman 27 dengan judul "Cobek, Kemiskinan, dan Hak Anak yang Terabaikan".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.