Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Sarjana Kimia yang Jadi Peracik Tembakau Gorila

Kompas.com - 03/02/2017, 20:59 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akhirnya membongkar sindikat tembakau gorila yang selama ini menjangkau pasar di seluruh Indonesia. Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan tembakau gorila itu ternyata diproduksi di Surabaya, Jawa Timur, Indonesia.

"Dengan terbongkarnya ini, tidak ada lagi tembakau gorila yang beredar, ini pabriknya, kalau masih beredar di lapangan berarti ada pabrik lain lagi," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/2/2017).

Adapun Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menuturkan penemuan pabrik di Surabaya ini merupakan pengembangan dari penjual tembakau gorila di Instagram beberapa waktu lalu.

MY, pemasok besar melalui Instagram yang dibekuk di di Kampung Utan, Ceger, Bekasi, Sabtu (21/1/2017) dengan 10,5 kilogram, menunjukkan asal muasal barang dagangannya.

"Hasil penyelidikan tracking asal barang mengarah ke seseorang di Surabaya," kata Nico.

Pada Rabu (25/1/2017), penyidik terbang ke Surabaya dan membekuk WT keesokan harinya, Kamis (26/1/2017) di rumahnya di Dukuh Pakis, Gunung Sari, Surabaya. Di tempat itu, polisi menemukan 450 kilogram tembakau yang belum diolah beserta 8 jeriken alkohol dan 5 jerigen glycerol. (Baca: BNN Pantau Situs Penjual Tembakau Gorila)

WT mengaku sudah membuat tembakau gorila dari Januari hingga Desember 2016 atas perintah AS. AS yang kini masih buron, berperan sebagai pemasar di Instagram dengan akun @tembakoganesha dan @hmgadjah.

Racikan WT ini dipasarkan di seluruh Jawa, Kalimantan, Sumatera, dan NTB.

"Dia ini sarjana kimia oleh karena itu mereka ngerti sekali. Setelah keluar Permenkes juga dia tahu namun tetap menjual," ujar Nico.

Para pengedar ini akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara lima tahun hingga hukuman mati.

Kompas TV Polisi Gagalkan Rencana Penyeludupan Narkoba Jaringan Internasional
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com