Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Sanksi bagi Paslon jika Ditemukan Dana Kampanye Tak Sah?

Kompas.com - 13/02/2017, 09:58 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Semua pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta telah melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya ke KPU DKI Jakarta, Minggu (12/2/2017) sore.

Selama 16 hari ke depan, auditor yang ditunjuk KPU DKI akan memeriksa laporan dana kampanye itu.

Anggota Komisioner KPU DKI, Dahliah Umar, mengatakan, auditor akan memeriksa apakah dana kampanye yang diperoleh dan digunakan tiga paslon itu sah.

Ada sejumlah hal yang menyebabkan dana kampanye tidak boleh digunakan, seperti berasal dari tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), dari perusahaan asing, penyumbang tanpa identitas, dan melebihi batas Rp 75 juta untuk sumbangan perseorangan.

"Kalau audit kepatuhan itu nanti yang dinilai prosedur dan sah atau tidaknya sumbangan, misalnya rekening betul atas nama sendiri, misalnya penyumbangnya pihak yang dibolehkan, jumlah maksimal sumbangan kan ada yang menyumbang berkali-kali, tetapi maksimal Rp 75 juta," kata Dahliah di Gedung KPU DKI, Jakarta Pusat, Minggu.

Dahliah mengatakan, hasil audit laporan dana kampanye itu akan dikembalikan ke masing-masing pasangan calon pada 1 Maret 2017.

Bagaimana jika ditemukan adanya cacat prosedur maupun sumbangan tidak sah?

"Ketidakpatuhan yang ditemukan masih bisa dikoreksi, dilengkapi, atau kalau misalnya ini sumbangan yang tidak dibolehkan, dikembalikan kepada negara," kata Dahliah.

Dari tiga pasangan calon, hanya pasangan nomor pemilihan dua, yaitu Ahok-Djarot, yang menemukan sumber pemasukan yang tidak sah, yaitu sumbangan dari sekitar 2.000 orang sebesar Rp 1,7 miliar yang tidak dilengkapi dengan formulir.

Total penyumbang Ahok-Djarot merupakan yang terbanyak di antara tiga pasanga calon. Totalnya penyumbangnya lebih dari 10.000 orang.

Untuk itu, Dahliah meminta agar dana kampanye tersisa disimpan dengan baik. Tidak ada ketentuan menyalurkan sisa dana kampanye kepada negara.

Namun, sisa dana tersebut tidak bisa digunakan pasangan calon jika pilkada berlangsung dua putaran. Tidak ada kampanye menjelang putaran kedua. Para pasangan calon akan memaparkan visi misinya dan difasilitasi oleh KPU DKI.

Bagaimana jika dana yang tidak sah itu sudah telanjur digunakan dan tak tersisa untuk diserahkan ke kas negara?

"Kalau sudah telanjur dipakai, ketentuannya harus bertanggung jawab dengan sumber daya yang dimiliki, yang penting selama ditunaikan, selama asas kepatuhan tercapai, terserah cari dari mana," kata Dahliah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com