Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendirian TPS di Kompleks TNI Jadi Kendala KPU DKI

Kompas.com - 14/02/2017, 13:46 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menuturkan, pendirian tempat pemungutan suara (TPS) di komplek TNI menjadi kendala bagi KPU DKI Jakarta. Sebabnya, KPU DKI baru menerima edaran tidak boleh ada pendirian TPS di sana.

"Pimpinan TNI membuat edaran, melarang mendirikan TPS dengan maksud menjaga netralitas TNI. Padahal di komplek itu juga banyak warga sipil yang punya keluarga, KPU wajib memfasilitasi," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).

Sumarno menuturkan, KPU DKI Jakarta menghormati adanya edaran tersebut. Namun, di sisi lain, KPU DKI mengalami kesulitan teknis untuk memindahkan TPS ke luar komplek TNI, mengingat waktu yang tinggal satu hari lagi.

"Paling dekat ya dengan jalan raya, masa 19 TPS mau didirikan di sepanjang Jalan Yos Sudarso. Itu bermasalah, kemudian jalan ditutup total, ini menimbulkan masalah," kata dia.

Selain itu, apabila TPS dipindahkan ke lokasi lain, KPU DKI khawatir pemilih jadi enggan menggunakan hak suaranya. (Baca: Beredar Surat Larangan Pendirian TPS di Kompleks TNI AL Kelapa Gading)

Sementara itu, ada ribuan pemilih yang kemungkinan menggunakan hak suara di TPS yang rencananya didirikan di Komplek TNI.

"Karena (jumlah) TPS-nya cukup signifikan, ada puluhan TPS yang mesti dipindahkan. Nanti pemungutan suara akan terlalu jauh, dikhawatirkan memengaruhi tingkat partisipasi pemilihan," kata dia.

Hingga saat ini, KPU DKI masih mencari titik temu dengan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut. KPU DKI tidak ingin pemilih jadi kesulitan menggunakan hak pilihnya karena ada edaran tersebut.

"Saya sudah komunikasikan dengan KPU RI dengan TNI dan pihak terkait bagaimana ini solusinya. Bagaimana ini aturan memang tidak melanggar, dari sisi pemenuhan hak asasi pemilih terpenuhi," tutur Sumarno. (Baca: Ini Kategori TPS yang Dianggap Rawan Saat Pilkada DKI 2017)

Sumarno mengatakan, keputusan terkait persoalan tersebut harus ada hari ini. Sebabnya, TPS harus segera didirikan. Solusi sementara yang ada, yakni akan disediakan transportasi bagi pemilih di Komplek TNI yang akan menggunakan hak pilihnya.

"Kemarin koordinasi dengan pangdam, akan dilakukan pengantaran bagi pemilih yang mempunyai lokasi TPS yang jauh, menggunakan mobil atau sebagainya," ucap dia.

Kompas TV Lantas aturan-aturan seperti apa yang tergolong sebagai pelanggaran di hari tenang dan sejauh mana temuan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta soal pelanggaran selama proses pilkada? Kompas Petang akan berbincang dengan anggota Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufrii.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com