Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Go-Jek Laporkan Manajemen atas Dugaan Penggelapan

Kompas.com - 17/02/2017, 18:26 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT Go-Jek dilaporkan Rosikin, pengemudinya, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan saldo, Jumat (17/2/2017).

Kuasa hukum Rosikin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama, menyampaikan bahwa Rosikin dan sejumlah pengemudi lainnya di-suspend atau dibekukan kemitraannya tanpa penjelasan. Selain itu, saldo mereka yang mengendap tidak bisa dicairkan.

"Banyak sekali driver PT Go-Jek ini ter-suspend akunnya. Ketika ter-suspend, deposit di akun mereka tidak bisa diambil. Jumlah yang ada di akun tersebut ada yang Rp 4 juta, Rp 2 juta, Rp 3 juta, jadi teman-teman yang ter-suspend PT Go-Jek tidak bisa mengambil apa yang jadi haknya," ujar Oky di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

(Baca juga: Tidak Puas dengan Manajemen Go-Jek, Puluhan Pengemudi Mengadu ke LBH Jakarta)

Oky mengatakan, Rosikin hanyalah satu dari banyak pengemudi yang di-suspend dan tidak bisa mencairkan saldonya. Namun, para pengemudi itu enggan melapor.

Para mitra yang kecewa ini telah meminta audiensi dengan manajemen PT Go-Jek, tetapi tak direspons dengan baik.

"Sudah berkali-kali dari pihak Go-Jek sendiri tidak hadir. Terakhir kami mengundang awal Februari lalu, dan ternyata kami tunggu di LBH Jakarta tidak dihadirkan juga oleh pihak Go-Jek sendiri," kata dia. 

"Mereka tidak hadir, akan tetapi mereka membuat surat. Intinya, bahwa driver Go-Jek tidak punyak itikad baik ke Go-Jek. Jadi tidak ada kata-kata mau hadir atau tidak hadir, hanya membalas surat seperti itu, aja," ujar Oky.

(Baca juga: Keluhan Pengemudi Go-Jek terkait Risiko Pesanan "Go-Food")

Oleh karena itu, mereka melaporkan Direktur Keuangan PT Go-Jek Kevin Bryan Aluwi dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/843/II/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.

Kompas TV Pengemudi ojek online kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor cabang Makassar. Dalam aksi unjuk rasa susulan ini, para pengemudi ojek sempat terlibat aksi saling dorong dengan petugas kepolisian. Aksi ini merupakan aksi lanjutan untuk menyikapi kebijakan dari pimpinan ojek cabang Makassar yang dinilai melanggar kesepakatan yang ditanda-tangani oleh kedua belah pihak. Selain itu, ratusan pengemudi GoJek ini juga menyegel kantor ojek online agar tidak beroperasi. Aksi ini akan terus dilakukan oleh pengemudi Go-Jek di Makassar, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, yakni mengembalikan ke tarif sebelumnya dan mengancam akan menduduki kantor ojek online cabang Makassar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com