JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan telah memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk melakukan pemungutan suara ulang di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dua TPA tersebur berada di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
"Itu TPS di Utan Panjang, Kemayoran, dan TPS 29 Kalibata Jakarta Selatan," ujar Mimah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2017).
Mimah menjelaskan, pemungutan suara itu dilakukan karena Bawaslu menemukan adanya unsur pelanggaran saat berlangsungnya pemilihan suara pada 15 Februari 2017 lalu.
"Karena lebih dari satu orang pemilih yang tidak terdaftar yang menggunakan hak pilihnya di TPS itu. Lebih dari satu. Itu berdasarkan penelitian dan pemeriksaan panwas kecamatan kita dia terbukti," ucap dia.
Mimah belum mengetahui kapan pemilihan suara ulang tersebut akan dilakukan. Menurut dia itu merupakan kewenangan KPU.
"Tergantung KPU. Rekomendasi kita sudah sampaikan di KPU hari ini," kata Mimah.