Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayoritas TPS pada Pilkada DKI Dinilai Ramah Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 25/02/2017, 16:36 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) bersama General Election Network for Disability Access (Agenda) melakukan pemantauan di 1.001 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Beberapa hal yang dipantau yakni desain TPS, seperti pintu masuk dan keluar, luas TPS, kondisi meja bilik suara, dan tinggi meja kotak suara. Pemantauan itu dilakukan untuk melihat apakah desain TPS ramah bagi penyandang disabilitas, termasuk pengguna kursi roda.

Dari hasil pemantauan, mayoritas desain TPS pada Pilkada DKI Jakarta dinilai ramah pengguna kursi roda. Dalam buku panduan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2017, lebar pintu masuk dan keluar TPS minimal 90 cm untuk menjamin akses gerak bagi pengguna kursi roda.

Dari 1.001 TPS yang dipantau JPPR dan Agenda, hanya 172 pintu masuk dan keluar TPS yang lebarnya kurang dari 90 cm.

"Terdapat 829 TPS yang pintu masuk dan keluarnya tidak kurang dari 90 cm," ujar Koordinator JPPR Masykurudin Hafidz, Sabtu (25/2/2017).

Kemudian, untuk luas TPS, Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada mengatur bahwa luas TPS yakni 8 x 10 meter. Aturan itu juga dicantumkan dalam buku panduan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2017.

"Terdapat 746 TPS yang cukup luas untuk pengguna kursi roda bergerak. Jarak antara meja bilik suara dengan dinding pembatas belakang dan samping minimal satu meter, hal ini memberikan ruang cukup untuk pengguna kursi roda bergerak," kata dia.

Sementara sisanya, 256 TPS kurang luas dan menyulitkan gerak pengguna kursi roda.

Masykurudin mengatakan, buku panduan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2017 juga mengatur salah satu tinggi meja bilik suara sekitar 75-100 cm dari permukaan tanah dengan bagian bawah meja berongga (ruang kosong) untuk memudahkan pengguna kursi roda.

Berdasarkan hasil pemantauan, 871 TPS memenuhi aturan tersebut sehingga memudahkan pengguna kursi roda menggunakan hak pilih. Sementara itu, 130 TPS lainnya tidak memiliki rongga atau ruang kosong di bawahnya sehingga pengguna kursi roda tidak bisa menggunakan hak pilihnya secara mandiri.

Kemudian, tinggi meja kotak suara seharusnya sekitar 35 cm dari permukaan tanah. Dengan begitu, bagian atas kotak suara dapat dijangkau oleh pengguna kursi roda.

"Hasil pemantauan menunjukkan 189 TPS dengan tinggi lebih, hal ini tentunya menyulitkan pengguna kursi roda memasukkan kertas suara. Terdapat 812 TPS memiliki ketinggian di bawah 35 cm, ini dapat memudahkan pengguna kursi roda," ujar Masykurudin.

JPPR merupakan salah satu lembaga pemantau pada Pilkada DKI Jakarta 2017 yang telah diakreditasi oleh KPU DKI Jakarta.

Kompas TV Salah satu tempat berlangsungnya pemungutan suara ulang berada di TPS 01 Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Coblos ulang di tempat ini dilakukan karena bawaslu menemukan adanya unsur pelanggaran karena terdapat dua orang pemilih yang tidak terdaftar dan menggunakan formulir C-6 atau undangan memilih milik orangtuanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com