JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kembali bekerja usai menjalani persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Ahok langsung menuju Balai Kota.
"Balik kerja lagi," kata Ahok sambil keluar dari ruang persidangan, Selasa (28/2/2017).
Gubernur DKI Jakarta itu tak memberikan keterangan lain dan langsung masuk ke dalam mobil dinas. Dia menyerahkan soal keterangan persidangan ke-12 ini kepada kuasa hukum.
Pada sidang hari ini, ada dua ahli dimintai keterangan. Ahli pertama adalah Rizieq Shihab sbagai ahli agama. Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu menjelaskan alasan Ahok menodai agama.
Ahli kedua adalah Abdul Choir Ramadhan. Dia memberikan keteranan penguatan dari segi hukum pidana terkait kasus dugaan penodaan agama oleh Ahok.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.