JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, keputusan pihaknya menjadwalkan kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta akan menguntungkan semua pihak, mulai dari calon petahana, calon penantang, hingga masyarakat.
"Dalam Pasal 71 UU Pilkada disebutkan, dilarang melakukan kegiatan melaksanakan program yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain. Dengan cuti (untuk kampanye) kemungkinan semacam itu tidak ada," kata Sumarno dalam diskusi 'Kawal Pilkada DKI' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/2017).
Keharusan cuti karena adanya kampanye dalam putaran kedua ini sempat menuai polemik, terutama dari pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
Sumarno memastikan keputusan untuk menggelar kampanye di putaran kedua bukanlah didasarkan pada hak diskresi KPU DKI, melainkan sudah tertuang dalam perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 70 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah yang sama, selama masa kampanye harus cuti dan dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.
Sumarno mengatakan, hal ini untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan pasangan calon penantang. Adapun keuntungan untuk pasangan calon penantang, kampanye akan menguntungkan dalam hal kegiatan sosialisasi.
Penantang pada Pilkada DKI, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, tak perlu berkelit soal kegiatannya menjelang pencoblosan putaran kedua.
"Mereka tidak akan disemprit oleh Bawaslu karena ada legal standingnya, ada masa tahapan kampanye," ujar Sumarno.
Sumarno meminta agar tidak ada yang menyesalkan adanya kampanye di putaran kedua ini, sebab kampanye merupakan proses pendidikan politik bagi masyarakat.
Para pasangan calon yang bertarung pun bisa menajamkan visi, misi, dan programnya sehingga bisa mendulang pemilih lebih banyak. Kampanye dijadwalkan akan berlangsung dari Selasa (7/3/2017) hingga Sabtu (15/4/2017).
Pada 16, 17, dan 18 April 2017, pasangan calon dilarang kampanye sebab dijadwalkan sebagai masa tenang. Pencoblosan akan digelar pada tanggal 19 April 2017.