JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menjelaskan, penggunaan surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen diperuntukkan bagi surat suara rusak atau mengganti surat suara karena kesalahan saat pencoblosan.
Sumarno mengatakan, sebenarnya cadangan sebesar 2,5 persen itu tidak dimaksudkan untuk memfasilitasi pemilih tambahan yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Cadangan 2,5 persen itu tidak dimaksudkan untuk pemilih tambahan yang tidak terdaftar. Itu dimaksudkan untuk cadangan bagi surat suara rusak atau pemilih yang keliru mencoblos. Misalnya dia harus mencoblos di dalam kotak jadi di luar kotak. Dia bisa minta ganti satu," ujar Sumarno di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).
Adapun surat suara cadangan bisa digunakan untuk memfasilitasi DPT tambahan jika partisipasi pemilih saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) tak mencapai 100 persen.
Sumarno mengatakan, sejumlah pemahaman yang salah soal penggunaan surat suara cadangan sempat terjadi pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta. (Baca: Pemprov Rapat dengan KPU DKI Bahas Daftar Pemilih Tetap)
Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menganggap bahwa surat suara cadangan tidak bisa digunakan untuk daftar pemilih tetap tambahan padahal surat suara masih tersisa.
"Ini pemahaman yang akan diluruskan dalam bimbingan teknis nanti," ujar Sumarno.
Bimbingan teknis serta simulasi akan dilakukan guna memberikan pemahaman kepada seluruh petugas KPU DKI Jakarta. Putaran kedua Pilkada DKI akan dilaksanakan pada 19 April.