Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Anies-Sandi Nilai Gugatan Ahok-Djarot soal Kampanye Putaran Kedua Layak Dikesampingkan

Kompas.com - 17/03/2017, 17:00 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum cagub-cawagub DKI Jakarta nomor tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, menilai bahwa gugatan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, terkait Surat Keputusan (SK) KPU DKI Jakarta tentang adanya masa kampanye pada putaran kedua, layak dikesampingkan.

Ahok-Djarot melalui kuasa hukumnya menggugat Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua kepada Bawaslu.

Adapun SK KPU Nomor 49 merupakan keputusan yang menyatakan adanya masa kampanye pada putaran kedua yang berlangsung sejak 7 Maret sampai dengan 15 April 2017. Mereka meminta SK tersebut dibatalkan.

(Baca juga: Ahok-Djarot Gugat SK KPU soal Adanya Masa Kampanye Putaran Kedua )

Dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa yang digelar Bawaslu DKI pada Jumat (17/3/2017), salah satu kuasa hukum Anies-Sandi sebagai pihak terkait, Arifin Jauhari, mengatakan, ada perbedaan pernyataan dalam permohonan tim Ahok-Djarot.

"Pemohon menyatakan SK 49 bertentangan dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2016. Dalam uraiannya justru yang dijelaskan PKPU Nomor 14 Tahun 2010 yang sudah tidak berlaku," ujar Arifin dalam sidang musyawarah di Kantor KPU DKI, Sunter Agung, Jumat.

"Berdasarkan alasan tersebut, permohonan pemohon tidak jelas sehingga layak dan patut untuk dikesampingkan," kata dia.

Selain itu, Arifin menyebutkan bahwa dalam surat kuasa yang ditunjukan, tim kuasa hukum Ahok-Djarot hanya diberi kuasa untuk mengajukan gugatan kepada Bawaslu RI.

Namun, gugatan ini kemudian dilimpahkan Bawaslu RI kepada Bawaslu DKI Jakarta.

Oleh karena itu, tim Anies-Sandi menilai, kuasa hukum Ahok-Djarot tidak berhak diperiksa dalam penyelesaian sengketa di Bawaslu DKI.

"Dengan demikian permohonan di Bawaslu DKI menjadi tidak sah dan tidak relevan untuk diperiksa dan diputus di Bawaslu DKI Jakarta," kata Arifin.

(Baca juga: Djarot Pertanyakan Panjangnya Waktu Kampanye Putaran Kedua)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com