JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap satu tersangka kasus pencabulan dan pornografi anak atau kasus pedofil di Facebook.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka berinisial AAJ (24) dengan akun Facebook Aldi Atwinda Januar merupakan salah satu anggota paling aktif di grup Facebook "Official Loli Candy's 18+".
Karyawan swasta yang tinggal di Bekasi, Jawa Barat, itu diketahui sudah bergabung dengan grup pedofil itu sejak pertama dibuat tahun 2016.
"Jadi tersangka ini telah kami lakukan digital forensik. Kami menemukan konten di dalam laptop milik dia ini. Kalau sebelumnya tersangka Wawan ditemukan ada 500 konten. Ini ada 1000 konten dari berbagai negara," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/3/2017).
Baca juga: Grup Pedofil di Facebook Simpan Ratusan FIlm dan Foto Pornografi Anak
Konten yang di-posting Aldi di grup Loli Candy's itu berasal dari berbagai sumber. Salah satu sumber yang ditemukan polisi berasal dari grup WhatsApp bernama "Toddler" yang anggotanya berasal dari Peru dan Meksiko.
Polisi belum bisa memastikan apakah Aldi juga pernah melakukan pencabulan.
"Dari Kriminal Khusus sedang mendalami tersangka. Kami pilah lagi konten-konten yang ada di sini, sedang kami analisa dan apakah ada korban lainnya," kata Argo.
Baca: Cerita Emak-emak Ungkap Grup Pedofil di Facebook