JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Angkutan dan Multi Moda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Cucu Mulyana, menilai masih banyak warga yang belum memahami substansi dari revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016.
Menurut Cucu, jika masyarakat memahami substansi dari revisi peraturan tersebut, pro kontra mengenai rencana penerapan tarif atas dan tarif bawah untuk angkuan berbasis aplikasi atau taksi online tidak perlu terjadi.
"Membaca PM (peraturan menteri) 32 saja enggak pernah. Apalagi membaca revisi PM 32," kata Cucu, dalam acara diskusi berjudul "Taksi dan Ojek Berbasis Aplikasi, Bagaimana Nasibnya Kini?", yang digelar di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Rabu (22/3/2017).
(baca: Grab Sebut Revisi Aturan Taksi "Online" Berpotensi Rugikan Indonesia)
Karena itu, Cucu menyatakan pihaknya sudah menginstruksikan kepada para kepala dinas perhubungan di tingkat provinsi agar menyosialisasikan peraturan tersebut kepada kepala dinas perhubungan di tingkat kabupaten dan kota.
Selain itu, hal serupa juga dilakukan kepada koperasi angkutan yang menaungi taksi-taksi online, dan Organda yang menaungi taksi-taksi konvesional.
"Untuk menciptakan suasana yang kondusif, semua harus menyosialisasikan ke bawah di internalnya masing-masing. Karena di akar rumput masih banyak yang belum memahami substansi dari PM 32 ini," ucap Cucu.
(baca: Pemprov DKI Dukung Revisi Permenhub soal Tarif Taksi "Online")
Dalam revisi Permenhub 32, pemerintah menekankan 11 poin yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi online. Kesebelas poin tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pul, bengkel, pajak, akses dashboard, serta pemberian sanksi.
Penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online pun diterapkan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar penyedia jasa angkutan tersebut. Tujuannya, memberikan kesetaraan antara sesama pengusaha dan memberikan kepastian terhadap pengguna angkutan online.
"Semuanya harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai substansi PM 32. Jika PM 32 sudah tersosialisasi ke tingkat kabupaten kota, hal-hal yang tidak diinginkan bisa dihindari," ujar Cucu.