Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Permenhub 32 Disebut Akomodasi Kepentingan Taksi "Online" dan Konvesional

Kompas.com - 22/03/2017, 19:29 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Direktur Angkutan dan Multi Moda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cucu Mulyana, menyatakan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sudah mengakomodasi kepentingan taksi online dan taksi konvesional.

Dia menuturkan latar belakang dilakukannya revisi peraturan tersebut. Menurut Cucu, saat diterbitkannya revisi Permenhub Nomor 32 pada 2016, muncul pro kontra dan tuntutan dari taksi online dan taksi konvesional.

"Kedua belah pihak demo-demo. Ada yang ke DPR, ke Kemehub, Istana. Itu artinya kami sebagai pemerintah harus cepat mengambil respons," kata Cucu, saat acara diskusi berjudul "Taksi dan Ojek Berbasis Aplikasi, Bagaimana Nasibnya Kini?", yang digelar di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Rabu (22/3/2017).

Cucu menyebut dalam penyusunan revisi Permenhub 32, pihaknya melibatkan semua pihak, baik akademisi, perwakilan taksi konvesional maupun taksi online. Selama penyusunan itulah, dia menyebut pihak taksi konvesional maupun taksi online sudah menyampaikan keberatan-keberatannya terhadap Permenhub 32 yang belum direvisi.

"Kalau memang tidak ada tuntutan dan aksi-aksi demo dan keberatan satu sama lain, tentu tidak perlu direvisi," ujar Cucu.

(baca: Masyarakat Diminta Pahami Revisi Permenhub Tarif Taksi "Online")

Dalam revisi Permenhub 32, pemerintah menekankan 11 poin yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi online. Kesebelas poin tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pul, bengkel, pajak, akses dashboard, serta pemberian sanksi.

Penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online pun diterapkan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar-penyedia jasa angkutan tersebut. Tujuannya, memberikan kesetaraan antara sesama pengusaha dan memberikan kepastian terhadap pengguna angkutan online.

Menurut Cucu, revisi Permenhub 32 juga sudah melalui uji publik yang diselenggarakan di Jakarta dan Makassar.

"Semua peserta uji publik mengapresiasi. Menyatakan ingin segera diterbitkan PM 32 itu karena kedua belah pihak merasa diakomodasi. Bahkan di situ ada yang menyatakan keberatan revisi PM 32, termasuk soal tarif. Karena itu usulan dari kedua belah pihak," ucap Cucu.

(baca: Grab Sebut Revisi Aturan Taksi "Online" Berpotensi Rugikan Indonesia)

Kompas TV April 2017, Angkutan "Online" Mendapat Aturan Baru?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com