Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pandangan Antara Ahli Hukum Pidana dari JPU dan Pengacara Ahok

Kompas.com - 30/03/2017, 11:33 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum sama-sama bersikeras untuk meyakinkan hakim dalam persidangan dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

JPU meyakinkan bahwa dakwaan Ahok menodai agama adalah benar, sementara pengacara berusaha meloloskan Ahok dari dakwaan JPU. Usaha meyakinkan itu tentu ditempuh lewat persidangan, salah satunya dengan menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan terkait kasus.

Salah satu keterangan yang menarik adalah ahli hukum pidana. JPU dan kuasa hukum Ahok sama-sama berpegang pada keterangan ahli mereka. Adapun keterangan ahli mereka berbeda pandangan.

Misalnya, keterangan ahli hukum pidana dari JPU, Mudzakkir, Selasa (21/2/2017) yang mengatakan berdasarkan analisa pada video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, ada tiga kalimat Ahok yang dianggap menodai agama.

Kalimat pertama adalah ‘Jangan percaya sama orang', kedua ‘Maka kamu enggak pilih saya', ketiga ‘Dibohongi pakai' yang kemudian dilanjutkan dengan kata 'dibodohi’. Mudzakkir mengatakan tiga penggalan kalimat itu berkaitan satu sama lain.

Kalimat pertama menandakan ada orang yang menyampaikan Al-Maidah ayat 51, kalimat itu berkaitan dengan kalimat kedua. Orang yang menyampaikan Al-Maidah itu membuat Basuki tidak dipilih.

Sementara, kalimat ketiga menandakan orang yang menyampaikan Al-Maidah menggunakannya sebagai alat berbohong. Mudzakkir mengatakan semua isi pidato Ahok terdengar netral kecuali tiga penggalan kalimat itu. Dia pun menyimpulkan tiga kalimat tersebut masuk unsur penodaan.

"Kalau kata-kata lain itu kan netral pak. Kata ini harus dimaknai konteks ini, jadi penodaan," ujar Mudzakkir. (Baca: Ahli Psikologi Sosial: Yang Dipersoalkan Ahok Bukan soal Agama, tetapi..)

Sementara itu, ahli hukum pidana dari pihak Ahok, I Gusti Ketut Ariawan, berpendapat sebaliknya. Menurut dia, unsur penodaan agama Ahok tak terpenuhi. Ahli dari Universitas Udayana ini mengatakan satu-satunya unsur kesengajaan oleh Ahok dalam pidato tersebut berkaitan dengan budidaya ikan kerapu.

"Ucapan itu niatnya untuk apa? Makanya saya bilang itu sengaja tapi ada enggak niatnya untuk menodakan agama? Niat menodai tidak ada," ujar Gusti, Rabu (29/3/2017).

Dalam persidangan yang sama, Gusti mengatakan bahwa dakwaan JPU kepada Ahok prematur atau tidak jelas. Ahok didakwa Pasal alternatif antara 156 KUHP atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. (Baca: Jaksa Anggap Keterangan Ahli Agama dari Pihak Ahok Menguntungkannya)

Menurut dia pasal 156 hanya ditujukan untuk golongan, bukan agama. Sementara untuk pasal 156a dinilai tidak tepat lantara pasal itu untuk menghindari hadirnya kepercayaan-kepercayaan baru di Indonesia pada masa pembentukan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Dalam penyelesaian kasus penodaan agama, Gusti mengatakan, seharusnya diselesaikan secara preventif dan bukan represif.

Kompas TV Tujuh orang saksi rencananya akan memberikan kesaksian di persidangan KTP Elektronik, hari ini (30/3).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com