Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kita Kan Manusia Juga, Masa Enggak Boleh Ngetem di Jalur Angkot"

Kompas.com - 30/03/2017, 22:27 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Para pengemudi ojek online di Depok menganggap adanya Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017 tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor tidak adil bagi mereka.

Hal itulah yang dilontarkan para pengemudi ojek online yang ditemui Kompas.com di sepanjang Jalan Margonda pada Kamis (30/3/2017) malam.

Didaulat berbicara mewakili rekan-rekannya, Ferdian (24) menilai tidak seharusnya Pemkot Depok menerbitkan peraturan berisi larangan yang hanya berlaku untuk pengemudi ojek online. Namun, tidak berlaku untuk angkutan kota

"Kita kan manusia juga. Masa enggak boleh berhenti, enggak boleh ngetem di jalur angkot," kata Ferdian.

Baca: Angkutan Berbasis Aplikasi di Depok Dilarang Jemput Penumpang di Lokasi Ini...

Inti dari Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017 adalah pembatasan angkutan berbasis aplikasi, termasuk ojek online, untuk menjemput penumpang ataupun berhenti di tempat-tempat tertentu, salah satunya pada pinggir jalan di ruas jalan yang telah dilalui angkutan umum eksisting, tak terkecuali di depan mal.

Menurut Ferdian, ngetem yang mereka lakukan sebenarnya tidak hanya untuk sekedar menunggu penumpang. Tapi juga beristirahat. Selain tentunya, menghemat bahan bakar.

"Kalau kita jalan terus ya rugi. Kan bensin jalan terus," ujar dia.

Selain menyesalkan adanya larangan ngetem, Ferdian juga menyayangkan adanya anggapan bahwa keberadaan mereka telah menyebabkan kemacetan. Ketimbang motor-motor milik pengemudi ojek online, ia menganggap angkot justru lebih menyebabkan kemacetan.

Ia kemudian mencontohkan salah satu titik di Jalan Margonda, tepatnya di depan SD Pondok Cina 03 Pagi. Titik tersebut diketahui memang menjadi sumber kemacetan karena seringnya angkot-angkot yang ngetem.

"Sekarang yang macet di mana? Di situ? Karena apa? Angkot kan. Kita cuma satu jalur. Dia dua jalur," ucap Ferdian.

Baca: Pengemudi Ojek Online Masih Ngetem di Jalan Margonda

Menurut Ferdian, selama ini para pengemudi ojek online sudah cukup patuh pada peraturan yang melarang mereka menjemput penumpang di terminal ataupun stasiun.

"Tapi kalau kayak gini mau enggak ini para pengemudi ojek online sudah cukup patuh pada peraturan yang melarang mereka mimana? Padahal sama-sama nyari nafkah kan. Rezeki enggak ada yang ketuker," pungkas Ferdian.

Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017 disebutkan angkutan berbasis aplikasi, termasuk ojek online masih bisa menjemput calon penumpang yang meminta dijemput di mal. Dengan syarat, penjemputan dilakukan di dalam area mal.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com