Selain itu, ojek online juga masih dapat menjemput penumpang di rumah dan tempat-tempat lain selain di pinggir jalan yang dilalui angkutan umum.
Baca: Taksi Online Vs Konvensional, Ini Tiga Rekomendasi KPPU ke Jokowi
"Jadi tidak dilarang mengangkut penumpang di pertokoan, mal dan rumah. Tetapi tidak mengangkut dari pinggir jalan. Apalagi sampai ngetem atau parkir di pinggir jalan dan trotoar," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Gandara Budiana.
Gandara menjelaskan, diterbitkannya Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017 bertujuan untuk menghindari gesekan antara pengemudi angkutan umum dan ojek online.
Sebelum adanya peraturan ini, para sopir-sopir angkutan umum di Depok sempat berencana ingin mengadakan unjuk rasa besar-besaran di Balai Kota.
Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017, Pemkot Depok meminta pengelola mal dan pusat-pusat perbelanjaan lainnya untuk menyediakan lahan parkir atau tempat tunggu bagi ojek online. Tujuannya untuk memudahkan penjemputan penumpang yang meminta dijemput dari mal.
"Jadi sepanjang pengemudi ojek online masuk ke dalam lingkungan pusat perbelanjaan, mereka masih bisa mengambil penumpang," ucap Gandara.