Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Skema Angsuran Rumah DP 0 yang Akan Diterapkan Anies-Sandi

Kompas.com - 01/04/2017, 14:24 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

Kompas TV Sabtu (18/2) kemarin, pasangan Anies-Sandi mengikuti pengajian yang diselenggarakan salah seorang relawan Anies-Sandi, yaitu Raffi Ahmad. Seusai pengajian, pasangan nomor urut tiga itu menanggapi pro dan kontra terkait program rumah tanpa uang muka yang mereka gulirkan. Menurut Anies dan Sandi, program itu sudah diterapkan di negara lain. Bahkan, jika mengacu pada aturan Bank Indonesia, hal itu bisa diterapkan di Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam program rumah DP 0 yang diusungnya, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menjanjikan akan membiayai pembayaran DP (down payment) bagi warga yang membutuhkan hunian dengan harga tak lebih dari Rp 350 juta.

Salah seorang anggota tim ahli Anies-Sandi, Sidrotun Naim menyatakan, skema kepemilikan rumah DP 0 ini pada dasarnya tidak memiliki perbedaan dengan sistem kredit kepemilikan rumah (KPR) pada umumnya. Yang mana ada DP sebesar 30 persen yang harus dibayarkan calon pemilik rumah ke bank.

Kewajiban untuk membayar DP inilah yang nantinya akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI.

"Jadi bukan pemerintah beli rumah. Tapi pemerintah membantu subsidi DP. Sisanya pemilik mencicil seperti KPR pada umumnya," kata Naim kepada Kompas.com, Jumat (31/3/2017).

Menurut Naim, jika nantinya direalisasikan, bantuan penyediaan DP rumah untuk warga tidak akan dilakukan secara langsung dalam jumlah besar. Tapi bertahap setiap tahun.

Ia menyebut untuk tahun pertama jumlahnya bisa 10.000 unit rumah. Rumah yang akan diberi bantuan DP berlaku untuk hunian vertikal kategori sederhana maupun rumah tapak dengan lahan yang tidak terlalu luas.

Adapun kriteria warga yang berhak mengikuti program DP 0 adalah warga ber-KTP DKI dengan penghasilan di bawah Rp 7 juta. Untuk mencegah adanya warga dadakan dari luar Jakarta, hanya warga yang sudah tinggal minimal lima tahun saja yang berhak ikut.

Setelah mendapatkan rumah, pemilik wajib membayar angsuran setiap bulan. Menutut Naim, angsuran yang akan dibayarkan akan berlaku progresif. Untuk tahun pertama, ia menyebut nilainya Rp 900.000 per bulan.

"Misalnya tahun pertama Rp 900.000, tahun kedua Rp 1,1 juta, tahun ketiga Rp 1,2 juta, sampai tahun ke-12 ke tahun ke-25, cicilannya sudah sama," papar Naim.

Dengan angsuran progresif, Naim menyebut beban angsuran yang akan ditanggung pemilik akan lebih ringan. Selain tentunya memperluas golongan warga yang berhak ikut program.

Baca: Sandiaga: Konsep Rumah di Bawah Rp 350 Juta Akan Meniru Singapura

 

Ia kemudian mencontohkan anggota PPSU yang kini digaji Rp 3,3 juta akan bisa mengikuti program ini. Sebab, dengan cicilan awal Rp 900.000 per bulan, maka anggota PPSU sudah memenuhi kriteria sebagai warga yang mampu membayar cicilan dari penghasilannya.

"Lebih masuk akal kalau cicilan itu bertahap. Jadi semakin tahun semakin naik. Sehingga menyesuaikan dengan kenaikan gaji dan inflasi. Jadi tidak langsung Rp 2,3 juta," ucap Naim.

"Karena kalau tahun sekarang harus nyicil Rp 2 juta, 20 tahun lagi Rp 2 juta itu nilainya cuma setara sejuta," sambung Naim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com