JAKARTA, KOMPAS.com - Berita seputar Pilkada DKI Jakarta 2017 selalu menarik perhatian pembaca. Salah satunya, berita Eddy Sadeli, Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan calon gubernur-wakil gubernur, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, yang mengalihkan dukungan kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful Hidayat pada putaran kedua Pilkada DKI.
Kemudian, ada berita perkembangan terbaru terkait penyitaan barang bukti dari penangkapan Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan makar.
Ahok curhat jelang sidang pemeriksaannya terdakwa juga masuk dalam berita terpopuler. Berikut, rangkuman berita terhangat di ibu kota yang mungkin Anda lewatkan.
1. Ketua Dewan Pakar Agus-Sylvi dukung Ahok-Djarot
Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Agus-Sylvi, Eddy Sadeli mengalihkan dukungannya ke Ahok-Djarot pada putaran kedua Pilkada DKI.
Eddy beralasan, Ahok-Djarot adalah calon pemimpin yang mumpuni untuk mengatasi banjir, penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU), hingga pembangunan ruang terbuka hijau.
"Sejak detik ini saya akan jadi ujung tombak pasangan Basuki-Djarot dalam kampanyekan program yang sudah dan akan dikerjakan," kata Eddy di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4/2017).
Selengkapnya: Ketua Dewan Pakar Agus-Sylvi Alihkan Dukungan ke Ahok-Djarot
Baca juga: Timses Ahok-Djarot Sempat Bersitegang dengan Timses Anies-Sandi
2. Penyitaan uang Rp 18,8 juta dari Sekjen FUI Al-Khaththath
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Ia ditangkap saat tengah menginap di Hotel Kempinsi, Jakarta Pusat pada Jumat (31/3/2017) dini hari atau sebelum aksi unjuk rasa 313.
Dari tangan Al-Khaththath polisi menyita uang belasan juta rupiah. Selain itu, polisi juga menyita spanduk provokatif dan sejumlah dokumen.
"Dari tangan yang bersangkutan kami sita uang dengan total Rp 18.870.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Sabtu (1/4/2017).
Polisi memutuskan menahan Al-Khaththath setelah diperiksa penyidik selama 1x24 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Selengkapnya: Polisi Sita Uang Rp 18,8 Juta dari Sekjen FUI Al-Khaththath
Baca juga: Polisi Sita Spanduk Provokatif dan Sejumlah Dokumen dari Al-Khaththath
3. Ahok curhat jelang pemeriksaan sebagai terdakwa