Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Diperiksa, Ahok Akan Ingat Lagi Kejadian di Kepulauan Seribu

Kompas.com - 03/04/2017, 13:43 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjalani persidangan  beragendakan pemeriksaan terdakwa pada kasus penodaan agama, Selasa (4/4/2017) besok. Salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok, Rian Ernest, mengatakan Ahok bersiap untuk persidangan besok.

"Dari siang ini Pak Ahok akan refresh memori lagi kejadian waktu itu. Supaya hakim dan jaksa lebih mengerti," kata Rian, kepada wartawan, Senin (3/4/2017).

Ahok akan mengingat kembali peristiwa yang kemudian diduga mengadung unsur penodaan agama. Ahok diduga telah melakukan penodaan agama saat mengutip surat Al-Maidah ayat 51 pada sambutannya di Kepulauan Seribu pada September 2016. Saat itu, Ahok yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta melakukan panen ikan kerapu di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

"Digali lagi Pak Ahok ngomong apa saja. Jadi Pak Ahok akan ditanya hakim, itu yang jawab Pak Ahok dan kami (penasehat hukum) tidak bisa interupsi," kata Rian.

Ia juga menjelaskan, persidangan besok masih bersifat tertutup dan tidak boleh disiarkan secara langsung. Sebab, proses persidangan masih pembuktian.

"Pas pembacaan pledoi atau tuntutan, (TV) sudah bisa live (menayangkan langsung persidangan)," kata Rian.

Pada sidang yang diselenggarakan Rabu (29/3/2017) lalu, ada enam ahli yang didengarkan keterangannya. Dua ahli ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yakni Bambang Kaswanti Purwo, ahli bahasa dari Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta dan Risa Permana Deli, ahli psikologi sosial dari Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa.

Empat ahli yang lain tak ada dalam BAP yakni Hamka Haq, ahli dari Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah; KH Masdar Farid Mas'udi, ahli dari Rais Syuriah PBNU; I Gusti Ketut Ariawan, ahli dari Universitas Udayana; dan Sahiron Syamsuddin, ahli dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Ahok juga membacakan BAP saksi ahli Noor Aziz Said yang berhalangan hadir di persidangan.

Dalam kasus itu, jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com