Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ahok Ajukan "Print Out" Berita sebagai Bukti Tambahan

Kompas.com - 04/04/2017, 18:42 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengajukan penambahan barang bukti. Adapun barang bukti tambahan yang diajukan itu adalah print out beberapa berita dari media massa online dan rekaman video.

"Pertama, print out berita Suaraislam.co dengan judul 'Kalau Ahok Menista Agama, Mustahil Raja Salman Mau Salaman'," kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, dalam persidangan yang diselenggarakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

(baca: Video Rizieq yang Tolak Ahok Jadi Gubernur Ditayangkan di Persidangan)

Kuasa hukum Ahok juga menyerahkan kliping berita dari portal yang sama dengan judul artikel "Imam Besar Istiqlal: Ucapan Ahok Bukan Menista Agama". Berita itu ditayangkan pada 21 Maret 2017.

Kemudian, lima lembar print out berita media massa online dengan judul "Imam Besar Istiqlal: Ucapan Ahok Bukan Penistaan" yang ditayangkan pada 1 November 2016.

"(Barang bukti) keempat, print out yang diambil dari website, 'Gus Mus Sebut Kasus Digoreng dengan Catut Agama' yang ditayangkan pada 31 maret 2017," kata Humphrey.

Kemudian, dua lembar print out berita media massa online yang berjudul, "Ketua PBNU: Ahok Bukan Menista Agama, malah Mengedukasi".

Lalu, kliping berita dengan judul, "KH Zubair: Kalau Tidak Suka Ahok, ya Jangan Dipilih, itu Isu SARA".

"Print out Ahok tidak bilang ayat yang membohongi tapi membohongi pakai ayat. Print out berita dengan judul 'Ucapan Ahok Tidak Menista Agama'," kata Humphrey.

(baca: Video Gus Dur Ditayangkan dalam Persidangan Ahok, Begini Isinya)

Tim kuasa hukum juga menyerahkan tambahan barang bukti, print out pemberitaan dengan judul, "Apakah Ahok Menista Agama? Ini Penjelasan Ketua PBNU".

"Bukti rekaman dengan judul, 'Quraish Shihab: Tafsiran Al-Maidah ayat 51 dan Kasus Ahok'," kata Humphrey.

Hingga pukul 17.50, penasihat hukum Ahok masih menayangkan video terkait kasus yang menjerat Ahok. Seperti rekaman video ceramah Quraish Shihab, Nusron Wahid, dan Buya Syafii Ma'arif.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Kuasa Hukum Ahok Optimis di Sidang ke-17
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com