Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tangani 41 Dugaan Pelanggaran, 2 Dinyatakan Tindak Pidana

Kompas.com - 17/04/2017, 20:00 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah menangani 41 dugaan pelanggaran selama putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, dari 41 dugaan pelanggaran tersebut, ada dua kasus yang dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu.

"Ada dua pelanggaran pidana pemilihan," kata Jufri di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Senin (17/4/2017).

Jufri mengatakan, kasus pertama yakni laporan dugaan politik uang di Setiabudi, Jakarta Selatan. Bawaslu DKI Jakarta hendak melimpahkan laporan tersebut kepada Polda Metro Jaya dan meminta pelapor untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi. Namun, pelapor tidak pernah datang ke Polda Metro Jaya.

"Ditunggu sampai tiga hari dia tidak datang. Polisi menyatakan tidak bisa diteruskan. Tidak tahu alasannya (pelapor) apa," kata dia.

Kasus kedua yakni pengambilan sumpah untuk memilih salah satu pasangan cagub-cawagub dengan mengacungkan golok. Saat Bawaslu hendak menindaklanjuti kasus tersebut, orang yang bersangkutan telah ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena kegiatan tersebut diduga sebagai tindak pidana umum.

"Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Polres Jakarta Selatan dan yang bersangkutan sudah ditahan. Bawaslu tidak meneruskan karena kasusnya dinyatakan tersangka oleh pihak kepolisian," kata Jufri.

Selain dua kasus yang dinyatakan tindak pidana pemilu, ada 18 kasus yang dinyatakan Bawaslu sebagai pelanggaran administrasi, satu kasus pelanggaran kode etik, dan tiga kasus pelanggaran lainnya.

Sementara itu, ada 17 kasus yang tidak dinyatakan sebagai pelanggaran.

Dari 41 kasus yang ditangani tersebut, Bawaslu mengklasifikasikan ada 14 jenis dugaan pelanggaran. Dugaan pelanggaran tersebut yakni data pemilih, pemberitahuan kampanye, penolakan kampanye, pelibatan anak-anak, penggunaan fasilitas negara, kode etik.

Ada pula dugaan pelanggaran iklan kampanye, politik uang, isu SARA, kampanye hitam, kampanye di tempat ibadah, kampanye di luar jadwal, netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan perusakan alat peraga kampanye (APK). Selain kasus-kasus yang sudah ditangani, Bawaslu juga masih menangani beberapa kasus lainnya bersama tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), yakni polisi dan jaksa.

"Ada sembilan laporan yang masih dalam proses penanganan sentra gakkumdu," kata Jufri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com