JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah menangani 41 dugaan pelanggaran selama putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, dari 41 dugaan pelanggaran tersebut, ada dua kasus yang dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu.
"Ada dua pelanggaran pidana pemilihan," kata Jufri di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Senin (17/4/2017).
Jufri mengatakan, kasus pertama yakni laporan dugaan politik uang di Setiabudi, Jakarta Selatan. Bawaslu DKI Jakarta hendak melimpahkan laporan tersebut kepada Polda Metro Jaya dan meminta pelapor untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi. Namun, pelapor tidak pernah datang ke Polda Metro Jaya.
"Ditunggu sampai tiga hari dia tidak datang. Polisi menyatakan tidak bisa diteruskan. Tidak tahu alasannya (pelapor) apa," kata dia.
Kasus kedua yakni pengambilan sumpah untuk memilih salah satu pasangan cagub-cawagub dengan mengacungkan golok. Saat Bawaslu hendak menindaklanjuti kasus tersebut, orang yang bersangkutan telah ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena kegiatan tersebut diduga sebagai tindak pidana umum.
"Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Polres Jakarta Selatan dan yang bersangkutan sudah ditahan. Bawaslu tidak meneruskan karena kasusnya dinyatakan tersangka oleh pihak kepolisian," kata Jufri.
Selain dua kasus yang dinyatakan tindak pidana pemilu, ada 18 kasus yang dinyatakan Bawaslu sebagai pelanggaran administrasi, satu kasus pelanggaran kode etik, dan tiga kasus pelanggaran lainnya.
Sementara itu, ada 17 kasus yang tidak dinyatakan sebagai pelanggaran.
Dari 41 kasus yang ditangani tersebut, Bawaslu mengklasifikasikan ada 14 jenis dugaan pelanggaran. Dugaan pelanggaran tersebut yakni data pemilih, pemberitahuan kampanye, penolakan kampanye, pelibatan anak-anak, penggunaan fasilitas negara, kode etik.
Ada pula dugaan pelanggaran iklan kampanye, politik uang, isu SARA, kampanye hitam, kampanye di tempat ibadah, kampanye di luar jadwal, netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan perusakan alat peraga kampanye (APK). Selain kasus-kasus yang sudah ditangani, Bawaslu juga masih menangani beberapa kasus lainnya bersama tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), yakni polisi dan jaksa.
"Ada sembilan laporan yang masih dalam proses penanganan sentra gakkumdu," kata Jufri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.