JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memusnahkan 6.943 surat suara pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, surat suara yang dimusnahkan tersebut terdiri dari surat suara yang rusak dan berlebih.
"Ada surat suara rusak dan surat suara lebih. Surat suara yang rusak 1.592, kemudian surat suara berlebih 5.351. Total 6.943," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2017).
Sumarno menjelaskan, kerusakan surat suara terjadi karena beberapa hal, di antaranya yakni potongan yang tidak simetris dan kondisi surat suara yang robek.
Sebelum memusnahkan surat suara tersebut, KPU melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara.
"Surat suara yang rusak itu juga dikumpulkan, begitu juga surat suara yang berlebih," kata dia.
Baca: KPU DKI: Pemilih Tetap yang Tidak Terima C6 Tetap Bisa Mencoblos
Kelebihan surat suara terjadi karena KPU hanya membutuhkan surat suara sejumlah daftar pemilih tetap (DPT), surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen dari DPT per TPS, dan tambahan 2.000 surat suara untuk mengantisipasi terjadinya pemungutan suara ulang.
Total surat suara yang dibutuhkan pada putaran kedua ini yakni 7.407.106 surat suara. Oleh karena itu, surat suara yang berlebih juga dimusnahkan.
Sumarno mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan surat suara oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Baca: Jumlah Penerima Suket pada Pilkada DKI Sebanyak 138.741
"Untuk menjaga agar tidak disalahgunakan maka dimusnahkan," ucap Sumarno.
Pemusnahan surat suara rusak dan berlebih tersebut disaksikan langsung oleh Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti dan tim pemenangan kedua pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.