JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan kepada terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta menjelaskan, Ahok tak mesti menjalani pidana jika selama masa percobaan tak melakukan tindak pidana.
"Hukuman percobaan itu berarti terdakwa hanya akan menjalani pidana penjaranya, apabila dalam masa waktu percobaan melakukan tindak pidana apapun," kata Gandjar kepada Kompas.com, Kamis (20/4/2017).
Gandjar menjelaskan, jika Ahok bertindak pidana selama masa percobaan, maka Ahok dapat dipenjara 1 tahun ditambah dengan hukuman pidana yang baru.
Adapun hukuman berlaku setelah vonis hakim diputuskan.
"(Hukuman) berlaku sejak putusan hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkracht van gewijsde," kata Gandjar.
Baca: Jaksa Menuntut Ahok Bersalah dan Dipidana 1 Tahun Penjara
Hal senada juga diungkapkan anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sidarta. Menurut dia, hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan, berarti Ahok tak perlu dipenjara. Jika selama masa percobaan, tidak ada putusan pidana dalam perkara lain yang berkekuatan hukum tetap.
"Ini namanya hukuman percobaan," kata Gandjar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan terdakwa Ahok bersalah.
Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis siang.