Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara, Janji Anies-Sandi Tutup Alexis, hingga Anies Temui Ahok, Berita Populer dari Jakarta

Kompas.com - 21/04/2017, 06:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita populer seputar Jakarta berkisar pada tuntutan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Keributan sempat terjadi di luar ruang sidang usai tuntutan dibacakan.

Selain itu, pengunjuk rasa yang pro terhadap Ahok maupun yang anti-Ahok berorasi di luar ruang sidang. Ada Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Amin Rais, yang ikut berorasi. Ia meminta agar Ahok dituntut maksimal.

Selain berita seputar sidang Ahok, pembaca tertarik dengan berita mengenai janji-janji pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang unggul dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 berdasarkan hasil "quick count".

Salah satu janjinya adalah menutup Hotel Alexis. Berita populer lainnya yakni terkait pertemuan Anies dengan Ahok di Balai Kota.

Berikut berita populer seputar Jakarta yang mungkin Anda lewatkan:

1. Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara

Tim jaksa penuntut umum kasus dugaan penodaan agama menuntut agar Ahok dinyatakan bersalah dan dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Tuntutan tersebut disusun berdasarkan dakwaan terhadap Ahok. Adapun Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Jaksa memilih untuk membuktikan unsur dalam salah satu pasal, yakni Pasal 156 KUHP. Menurut jaksa, perbuatan Ahok telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut.

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Ronny Talapessy menyampaikan, tuntutan jaksa terhadap Ahok itu berarti Ahok tidak perlu ditahan dalam menjalani masa hukumannya.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta menjelaskan, Ahok tak mesti menjalani pidana jika selama masa percobaan tak melakukan tindak pidana.

Namun, jika Ahok bertindak pidana selama masa percobaan, ia dapat dipenjara 1 tahun ditambah dengan hukuman pidana yang baru.

Setelah mengikuti sidang, Ahok kembali ke Balai Kota DKI Jakarta. Ahok tampak enggan menanggapi tuntutan tersebut.

Namun, kata Ahok, semua tanggapannya akan dituangkan dalam pembacaan pleidoi, pekan depan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com