JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Selasa, (9/5/2017).
Ahok enggan banyak berkomentar mengenai hal ini. Seusai mengikuti persidangan yang beragendakan pleidoi pada Selasa (25/4/2017), Ahok terlihat memilih menghindari wartawan dan kembali ke Balai Kota DKI Jakarta.
"Aku mau balik kerja ini, waktunya (menjadi gubernur) tinggal 5 bulan soalnya. Nanti saja, tanya-tanya sama penasihat," kata Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian.
Ahok menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) merasa tidak perlu untuk menyampaikan replik atau jawaban atas pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Ahok hari ini.
Baca: Tak Ada Replik dan Duplik, Hakim Bacakan Vonis Ahok pada 9 Mei
Pasalnya, pembelaan yang disampaikan Ahok dan penasihat hukum tak jauh berbeda dengan eksepsi yang telah diputuskan majelis hakim. Dengan demikian, penasihat hukum juga tidak akan menyampaikan duplik atas replik jaksa.
"Harusnya kan replik dan duplik disampaikan minggu depan secara tertulis. Tapi jaksa merasa ini sudah hampir sama materinya," kata Ahok.
Sebelumnya, dalam pleidoinya, Ahok menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan penodaan agama.
Menurut Ahok, kegaduhan terjadi setelah Buni Yani mengunggah video pidatonya di Kepulauan Seribu melalui akun media sosialnya.
Baca: Tim Pengacara Minta Hakim Bebaskan Ahok
Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Ahok terbukti bersalah melanggar pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.