JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menunjukkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 47 Tahun 1988 di RW 12 Manggarai, Jakarta Selatan.
Sertifikat tersebut menjadi acuan PT KAI dalam menertibkan 11 bangunan yang akan dibangun double-double track (jalur ganda) untuk kereta api. Dalam sertifikat tersebut tercantum nama "Perusahaan Jawatan Kereta Api di Jakarta".
Selain itu, penunjuk atau asal usul tanah tersebut merupakan Tanah Negara (Bekas Eigendom Verponding 596).
Baca: Lakukan Mediasi, PT KAI dan Warga Manggarai Belum Capai Kesepakatan
Adapun hak sertifikat berstatus hak pakai. Dalam sertifikat itu tidak tercantum batas waktu penggunaan lahan.
"Selama dipergunakan untuk keperluan dinas," tulis sertifikat dalam kolom lama pemakaian.
Dengan demikian, kata Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Suprapto, sertifikat tak perlu lagi diperpanjang seperti sertifikat hak pakai pribadi.
"Tolong bedakan hak guna pakai pribadi dengan institusi (negara). Ini tanah negara diamanatkan kepada PT KAI," kata Suprapto di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).
Baca: Warga Manggarai Tak Mau TNI/Polri Terlibat Penertiban oleh PT KAI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.