Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transportasi Berbasis "Online" Penting sebagai Pendorong Ekonomi

Kompas.com - 15/05/2017, 20:19 WIB
Dea Andriani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Noor Iza mengatakan, pemberian izin layanan transportasi berbasis online penting sebagai pendorong ekonomi nasional.

"Kalau kami (Kemenkominfo) tidak fasilitasi akan jomplang, sementara dari masyarakat sendiri menuntut adanya perubahan-perubahan (ke arah digital) itu dan harus dipenuhi," kata Noor saat ditemui Kompas.com di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2017).

Menurut dia, dukungan untuk perkembangan ekonomi berbasis digital berkenaan pula dengan adanya workforce digitalization. Digitalisasi sektor pekerja ke depan akan meningkatkan produktivitas, memperluas tenaga kerja, serta meminimalisasi pengeluaran perusahaan.

Kemenkominfo berperan sebatas mengeluarkan izin sistem penyelenggara elektronik, baik untuk sektor pelayanan publik dan privat. Tiga perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi yang sementara ini terdaftar yakni PT Gojek Indonesia, PT Grab Indonesia, dan PT Uber Indonesia Technology, termasuk ke dalam sektor publik karena bergerak dalam melayani kebutuhan masyarakat.

"Kami (Kemenkominfo) memagari sistem elektroniknya itu saja. Tapi juga bekerja hand-in-hand dengan sektor yang dilayani karena memengaruhi cara kerja (sistem elektronik) juga kan," jelas Noor.

Pemberian izin mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang salah satunya mengatur mengenai badan usaha yang menyediakan atau mengelola sistem elektronik untuk keperluan pihak lain. Noor mengatakan tidak ada pembatasan atau pengujian tertentu terkait pendaftaran itu.

"Untuk pembatasan tidak bisa dilakukan, yang penting barang yang dijualbelikan atau layanan yang diberikan itu legal. Makanya ada perlindungan konsumen, di situ ada batasan tertentu dari etika untuk melindungi konsumen," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Angkutan dan Multimoda Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cucu Mulyana menegaskan duduk koordinasi perusahaan aplikasi yang menyediakan layanan transportasi berbasis online berada di bawah Kemenkominfo karena termasuk ke dalam klasifikasi perusahaan aplikasi. Ranah Dishub sebatas pengaturan lalu lintas dan perundang-undangan terkait.

"(Aplikasi ojek online) bukan perusahaan angkutan, itu perusahaan aplikasi yang bergerak di bidang transportasi dan masuk ke Kemenkominfo. Roda duanya urusan Kemenhub, aplikasinya Kemenkominfo," kata Cucu dalam diskusi di Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Pusat, Senin.

Ia mengemukakan hal itu ketika menyikapi aksi unjuk rasa para pengemudi ojek online yang menuntut revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tuntutan itu terkait keberadaan ojek online yang hingga kini belum terakomodasi oleh pemerintah pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com